KlikJurnal.Com.KONAWE UTARA — Ratusan pekerja yang tergabung dalam koalisi lintas serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan pertambangan Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (31/8/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait ketenagakerjaan, di antaranya dugaan diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal, evaluasi sistem jam kerja dan lembur, serta persoalan penggunaan tenaga kerja outsourcing.
Koalisi yang terlibat dalam aksi tersebut antara lain Tapunopaka Mepokoaso (TAMA), APM Laskep Bersatu, SBKB, dan SP-TLT.
Massa aksi bergerak dari Lapangan Desa Tapunopaka menuju sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT Bahana Selaras Alam (BSA), PT GSS, dan Site PT Antam Tbk Tapunopaka.
Ketua Umum Tapunopaka Mepokoaso (TAMA), Suprianto, dalam aksi tersebut meminta perusahaan memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang disampaikan pekerja.
Menurut Suprianto, proses penerimaan tenaga kerja di kawasan pertambangan perlu dilakukan secara transparan dan memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat lokal Konawe Utara.
“Jangan sampai ada tenaga kerja lokal yang hanya menjadi penonton di kampung halamannya sendiri. Kami meminta perusahaan serius memberikan ruang dan kesempatan yang adil bagi masyarakat lokal,” ujar Suprianto.
Selain persoalan rekrutmen, massa juga menyampaikan tuntutan terkait evaluasi sistem lembur, penggunaan outsourcing untuk posisi driver dan operator, serta meminta PT Antam Tbk melakukan evaluasi terhadap perusahaan mitra yang dinilai belum memenuhi aspirasi masyarakat lingkar tambang.
Berujung Perundingan
Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan perundingan antara pihak manajemen PT BSA dan perwakilan pekerja pada hari yang sama.
Dari perundingan tersebut, para pihak menghasilkan Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja.
Sejumlah poin yang tercantum dalam kesepakatan antara lain penghitungan hari libur nasional sebagai lembur bagi karyawan non-staf, pemberian tunjangan skill, serta penghapusan diskriminasi terkait uang kehadiran.
Kesepakatan juga memuat komitmen mengenai prioritas tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen serta penempatan pekerja pada posisi driver dan operator secara langsung di bawah PT BSA.
Selain itu, manajemen PT BSA disebut berkomitmen melakukan evaluasi terhadap pengawas serta memperbaiki sistem Point of Hire (POH) Konawe Utara.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT BSA diberikan batas waktu hingga 16 September 2026 untuk memberikan jawaban tertulis sekaligus kepastian terkait realisasi poin-poin yang telah disepakati.
Perwakilan aliansi pekerja menyatakan akan memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut. Jika tuntutan yang telah disepakati tidak direalisasikan sesuai komitmen, mereka menyatakan tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak PT BSA, PT GSS, dan PT Antam Tbk mengenai tuntutan massa serta hasil kesepakatan tersebut belum dimuat dalam berita ini. Konfirmasi dari pihak perusahaan diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Laporan.Team











