KlikJurnal.Com.KONAWE — Pihak keluarga Eka Wati Putri Adirman mempertanyakan standar pelayanan serta prosedur penanganan medis dan rujukan yang diterapkan oleh Puskesmas Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terhadap pasien yang hendak melahirkan pada Rabu (19/8/2026).
Ibu pasien, Asnini, mengungkapkan kejadian bermula saat Eka mengalami gejala awal persalinan berupa keluarnya cairan sejak Selasa malam. Pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WITA, Asnini melapor kepada bidan setempat bernama Pero. Atas arahan bidan, Eka kemudian dibawa ke Puskesmas Puriala untuk menjalani pemeriksaan awal.
Hasil pemeriksaan medis saat itu menunjukkan Eka masih berada pada fase pembukaan satu dengan posisi kandungan yang dinilai normal. Keluarga pun sempat meminta izin untuk kembali ke rumah sejenak.
Namun, sekitar pukul 11.00 WITA, pihak Puskesmas menghubungi kembali keluarga pasien. Setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, keluarga justru diinformasikan bahwa berdasarkan konsultasi internal dengan dokter, Eka harus dialihkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe di Unaaha. Pihak Puskesmas beralasan kondisi pasien tidak memenuhi prosedur penanganan di tingkat Puskesmas karena riwayat kehadiran posyandu yang minim serta perkiraan ukuran bayi yang besar.
Keputusan tersebut menuai kekecewaan dan pertanyaan besar dari pihak keluarga. Asnini menilai rujukan tersebut terkesan janggal karena dokter yang memberikan arahan rujukan belum memeriksa kondisi Eka maupun janinnya secara langsung di lokasi.
Ia membeberkan bahwa pada pemeriksaan sebelumnya tanggal 13 Agustus 2026, Eka sempat diarahkan untuk menjalani USG di Puskesmas, namun tidak dapat terlaksana lantaran dokter yang bertugas sedang sakit. Keluarga lantas melakukan USG secara mandiri di Unaaha dengan hasil posisi bayi tergolong baik dan berat badan janin mencapai 3,6 kilogram.
Selain mempermasalahkan ketiadaan pemeriksaan fisik langsung oleh dokter sebelum keputusan pengalihan diambil, keluarga juga menyayangkan tidak diterbitkannya surat rujukan formal dari Puskesmas Puriala. Keluarga mengaku hanya diminta langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) di Unaaha tanpa dokumen rujukan resmi.
Atas peristiwa ini, pihak keluarga berharap mendapat penjelasan transparan dari pengelola Puskesmas Puriala maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe mengenai kejelasan prosedur operasional standar (SOP) penanganan pasien bersalin dan mekanisme rujukan berjenjang yang berlaku.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Kepala Puskesmas Puriala dan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe untuk mendapatkan keberimbangan informasi
Laporan:Redaksi











