KlikJurnal.Com KONAWE, SULAWESI TENGGARA – Nasib malang menimpa Umar, seorang warga Desa Pinole, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe. Sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), ia seharusnya mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima sepeser pun dana bantuan tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025, yang mengakibatkan kerugian hingga jutaan rupiah.
Kasus ini terungkap setelah Umar menyadari bahwa statusnya sebagai penerima bansos masih aktif dan transaksi pencairan dana terus berjalan, meskipun uang tersebut tidak pernah sampai ke tangannya.
Koordinator PKH Kabupaten Konawe, Irvan, saat diwawancarai, membenarkan adanya laporan dugaan penyelewengan ini. Pihaknya segera melakukan penelusuran dan menemukan fakta-fakta penting di lapangan.
“Setelah kami cek data, memang benar KPM (Keluarga Penerima Manfaat) atas nama Umar terdaftar aktif sebagai penerima PKH. Transaksi pada rekeningnya juga berjalan terus sejak tahun 2023,” jelas Irvan.
Modus Pelaku, ATM Tidak Diberikan kepada Penerima Sah
Irvan menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan tidak mendistribusikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu ATM kepada Umar. Diketahui, Umar sebelumnya merupakan penerima bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau program sembako, kemudian datanya terintegrasi menjadi penerima PKH.
“Awalnya terbit kartu KKS untuk program BPNT, kemudian terbit lagi kartu baru untuk program PKH. Kartu yang aktif dan terus menerima transferan dana adalah kartu PKH yang baru. Kartu inilah yang tidak sampai ke tangan Pak Umar,” ungkapnya.
Pelaku Bukan Pendamping PKH.
Irvan Sugeng Purwanto dengan tegas membantah jika pelaku penyelewengan BUKAN pendamping PKH. Ia menduga kuat bahwa oknum tersebut merupakan mantan pendamping dari program lain yang sudah tidak aktif.
“Yang mengambil uang bansosnya adalah oknum lain, di luar dari pendamping PKH. Kemungkinan ini adalah oknum dari pendamping program lain,” tegas Irvan.
Ia juga menambahkan bahwa seorang pendamping tidak memiliki wewenang untuk membuka atau memblokir rekening penerima manfaat, karena hal tersebut memerlukan kehadiran langsung pemilik rekening sesuai aturan perbankan. Kejahatan ini murni terjadi karena pelaku menahan fisik kartu ATM korban. Pendamping PKH bekerja secara Professional sesuai Juknis dan Aturan dengan mengedapankan SIP (Santun, Integritas, Professional)
Pelaku Telah Mengaku dan Ditunggu Niat Baikny
Fakta yang paling mengejutkan adalah oknum yang mengambil dana tersebut telah mengakui perbuatannya secara langsung kepada korban, Umar.
Menindaklanjuti hal ini, pihak Koordinator PKH Kabupaten Konawe telah mengambil sikap. Mereka tidak akan tinggal diam dan menunggu itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu.
“Oknum tersebut sudah mengaku kepada korban. Dengan adanya tindakan ini, kami menunggu pelaku di kantor untuk mengklarifikasi perbuatannya. Kami tunggu niat baiknya untuk datang bertemu dengan pihak korban dan menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Irvan.
Laporan:Bagas












