Polda Sultra Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di DAS Konaweeha, Pelapor Akan Penuhi Undangan Klarifikasi

KlikJurnal.Com. KENDARI – Senin /02/02/2026.Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memulai penyelidikan terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha. Langkah ini menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh pihak kepolisian.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor B/SP2HP/90/II/RES.5./2026/Ditreskrimsus tersebut memfokuskan penyelidikan pada sejumlah wilayah di Kabupaten Konawe, meliputi Kelurahan Tuoy (Kecamatan Unaaha), serta beberapa kecamatan lain seperti Uepai, Pondidaha, Wonggeduku Barat, hingga Bondoala.

Pelapor Berikan Keterangan Tambahan

Pihak pelapor, Muh. Hajar, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima undangan klarifikasi dari penyidik untuk hadir di Mapolda Sultra pada Rabu mendatang. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan selaku saksi pelapor.

“Kami mengapresiasi respons cepat Polda Sultra. Kami akan hadir dan bersikap kooperatif agar dugaan perusakan lingkungan ini menjadi terang benderang,” ujar Hajar dalam keterangannya di Kendari.

Hajar berharap penyidik bekerja secara profesional agar kasus ini dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan (sidik) jika ditemukan unsur pidana yang kuat. Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan di Sultra.

Dasar Hukum dan Penanganan Perkara

Penyelidikan yang dipimpin oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra ini merujuk pada dua landasan hukum utama:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) terkait regulasi pertambangan mineral dan batubara.

Dalam dokumen yang ditandatangani Kasubdit IV Tipidter AKBP Edi Raharjono, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani laporan masyarakat ini secara transparan.

Saat ini, tim penyidik di bawah arahan IPTU Andi Syahruddin masih terus melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

​Sorotan Publik

Aktivitas tambang pasir di sepanjang aliran sungai Konaweeha telah lama menjadi perhatian warga lokal. Dampak lingkungan berupa degradasi bantaran sungai dan risiko bencana ekologis menjadi alasan utama kuatnya tuntutan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi lebih lanjut dari Dirreskrimsus Polda Sultra terkait target waktu dan perkembangan teknis di lapangan.

Laporan: Redaksi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *