Siap Sambung Ulang, Petugas PLN Sebut Titik Instalasi KWH Ditentukan Langsung oleh Kades

KlikJurnal.Com.KONAWE – Transparansi penyaluran bantuan sosial di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Seorang warga Desa Matabura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) setempat terkait dugaan pengalihan sepihak bantuan KWH listrik gratis.

Kronologi Pengalihan Bantuan

Warga bernama Mondo, yang terdaftar sebagai penerima manfaat, mengaku kaget saat mengetahui haknya dialihkan kepada pihak lain.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi mulai dari pengumpulan KTP hingga survei oleh pihak PLN dan Kepala Desa telah selesai dilakukan di rumahnya.

“Awalnya saya didata dan sudah disurvei. Namun, setelah KWH-nya keluar, tiba-tiba dialihkan ke orang lain. Saya sangat kecewa atas tindakan Kepala Desa,” ujar Mondo kepada media klikjurnal.com, Rabu (4/3/2026).

Alasan pengalihan tersebut, menurut pengakuan Mondo, adalah karena dirinya dianggap tidak lagi menetap di desa tersebut. Namun, Mondo membantah keras hal itu. Ia menegaskan bahwa secara administrasi ia masih warga sah Desa Matabura dan kepergiannya ke luar daerah semata-mata untuk mencari nafkah.

“KTP saya masih warga situ. Saya merasa bantuan ini dialihkan tanpa koordinasi. Bahkan sejak mendiang istri saya masih hidup, saya sering didata tapi tidak pernah menerima bantuan,” tambahnya dengan nada kesal.

Pengakuan Kepala Desa,Tanpa Berita Acara Resmi

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Matabura, Sugianto, memberikan klarifikasi. Ia berdalih bahwa Mondo sudah dianggap bukan warga setempat karena telah pindah domisili ke Konawe Selatan (Konsel) setelah istrinya meninggal dunia.

Namun, dalam konfirmasi lebih lanjut, Sugianto mengakui sebuah langkah fatal secara administratif. Ia membenarkan bahwa pengalihan bantuan KWH tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa disertai Berita Acara (BA) resmi.

Pihak Teknisi PLN Hanya Mengikuti Arahan

Di sisi lain, tim penyambung dari pihak PLN menyatakan bahwa mereka hanya bekerja sesuai instruksi dari pemerintah desa. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya sengketa pengalihan bantuan tersebut.

“Kami hanya mengikuti arahan Pak Desa. Beliau yang mengantar ke lokasi dan menunjuk langsung titik instalasi yang sudah siap,” ujar salah satu perwakilan tim penyambung.

Meski demikian, pihak teknisi memberikan angin segar bagi warga yang dirugikan. “Jika ada warga yang keberatan karena KWH-nya dialihkan, maka kami siap untuk melakukan penyambungan ulang,” tegas mereka.

Tuntutan Keadilan

Persoalan ini memicu tanda tanya besar mengenai kepatuhan hukum perangkat desa dalam mengelola bantuan sosial.

Berdasarkan aturan kependudukan, status warga tidak dapat dihapus sepihak selama belum ada perpindahan administrasi resmi.

Kini, Mondo hanya berharap haknya dikembalikan dan KWH listrik tersebut dipasang di kediamannya yang sah.

Laporan:Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *