LAPaK Soroti Dugaan Komersialisasi Air Bersih oleh Yayasan Darul Azhar di Kabaena

KlikJurnal.Com. BOMBANA – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) resmi menyoroti dugaan praktik komersialisasi air bersih yang dilakukan oleh Yayasan Darul Azhar di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Selain mengkritik pihak yayasan, LAPaK juga menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana terkesan “tutup mata” terhadap persoalan yang dinilai membebani masyarakat tersebut.

Pimpinan LAPaK, Pemrin, SH, menegaskan bahwa akses terhadap air bersih merupakan hak fundamental warga negara. Ia menyayangkan jika sumber daya alam tersebut justru dijadikan ladang keuntungan tanpa dasar regulasi yang transparan.

“Air bersih adalah kebutuhan mendasar masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh diam apabila terdapat dugaan komersialisasi yang berpotensi membebani warga,” ujar Pemrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).

Desak Investigasi dan Transparansi
Pemrin menambahkan, pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta atau yayasan seharusnya memiliki legalitas yang jelas dan mekanisme distribusi yang tidak merugikan publik. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret.

Berdasarkan pernyataan LAPaK, terdapat tiga poin utama yang menjadi tuntutan mereka:

Investigasi Menyeluruh: Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait memeriksa legalitas pengelolaan air oleh Yayasan Darul Azhar.

Transparansi Publik: Mendesak kejelasan mekanisme distribusi dan penentuan tarif agar tidak terjadi praktik pungutan liar.

Intervensi Pemda: Meminta Pemda Bombana hadir untuk memastikan perlindungan hak masyarakat atas air bersih yang layak dan terjangkau.

Menunggu Respons Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Bombana maupun pengurus Yayasan Darul Azhar belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Namun, LAPaK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ditemukan solusi nyata bagi masyarakat Kabaena.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas demi melindungi hak masyarakat,” pungkas Pemrin

Lap: Adnan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *