KlikJurnal.Com,KONAWE – Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari Kementerian ESDM yang seharusnya menjadi angin segar bagi warga kurang mampu di Desa Matabura, kini menuai sorotan. Sebanyak 18 unit bantuan KWH meter gratis dilaporkan telah terealisasi, namun pelaksanaannya di lapangan memicu kekecewaan salah satu warga karena adanya pengalihan sepihak oleh pemerintah desa.
Kronologi dan Kekecewaan Warga,Persoalan ini bermula ketika Mondo, warga yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan, mengaku kecewa karena jatah listrik gratis miliknya dialihkan ke orang lain tanpa pemberitahuan resmi.
“Awalnya kami didata oleh Petugas Pln dan Desa. Setelah bantuan ada, malah dialihkan. Saya kecewa sekali,” ujar Mondo melalui sambungan telepon, Senin (2/3/2026).
Ia mengaku Awal Pendataan sempat diminta pulang dari pekerjaannya di luar desa untuk pendataan, namun pada akhirnya tidak menerima fisik bantuan tersebut.
“Dan pengalihan Kwh pun saya tidak Dikasih oleh kepala desa.tiba tiba saja di alihkan ke orang lain.Sementara Saya Punya Nama Di kwh.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Matabura, Sugianto, memberikan klarifikasi saat ditemui media. Ia menjelaskan bahwa dari 21 usulan awal, hanya 18 unit yang terealisasi.
Sugianto mengakui telah mengambil inisiatif untuk memindahkan tiga titik pemasangan dengan alasan, Menghindari Nepotisme
Seperti bantuan untuk istrinya sendiri demi menjaga transparansi. “Saya tidak mau dibilang Kades dapat bantuan sementara warga lain masih butuh,” tegasnya.
KumudianSalah satu penerima meninggal dunia dalam kondisi sebatang kara dan rumahnya kosong, sehingga bantuan dialihkan agar tidak mubazir.
Terkait Domisi Mondo, Sugianto mengklaim yang bersangkutan telah pindah ke Konawe Selatan setelah istrinya meninggal dan tidak lagi aktif dalam kegiatan sosial desa.
Pelanggaran Administrasi dan Tanggung Jawab
Meski berdalih demi azas manfaat, Sugianto mengakui bahwa pengalihan tersebut dilakukan secara lisan tanpa disertai Berita Acara (BA) resmi.
Secara administrasi, identitas pada KWH meter tersebut tetap atas nama penerima lama (Mondo), namun fisik alatnya terpasang di rumah warga lain.
“Tidak ada berita acara karena pihak lapangan bilang terserah Pak Desa. Saya siap bertanggung jawab.
Pertimbangan saya adalah warga yang menetap dan berkontribusi di desa, seperti yang aktif kerja bakti dan pembangunan masjid,” tambah Sugianto.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi antara kebijakan kepala desa dengan tertib administrasi, agar bantuan sosial tepat sasaran sekaligus tepat secara hukum.
Laporan :Redaksi












