KlikJurnal.Com. Konawe – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Garuda, Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Program pengadaan sektor perikanan yang bersumber dari 20% dana ketahanan pangan tahun anggaran 2026 tersebut diduga berjalan tanpa transparansi yang jelas.
Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi anggaran untuk penguatan BUMDes di desa tersebut mencapai Rp150 juta. Dana jumbo ini diperuntukkan bagi pengadaan bibit ikan, pakan, hingga penyediaan kincir air untuk meningkatkan produktivitas kolam desa.
Namun, di lapangan, realisasi anggaran yang dilaporkan baru menyentuh angka sekitar Rp50 juta. Selisih angka yang cukup signifikan ini memicu pertanyaan warga mengenai sisa anggaran dan prosedur pengadaan barang yang diduga menabrak mekanisme operasional BUMDes yang berlaku.
Pendamping Desa Bungkam
Seiring mencuatnya dugaan penyimpangan ini, kinerja Pendamping Desa pun ikut dipertanyakan. Merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT), Pendamping Desa memiliki fungsi krusial dalam memfasilitasi pengelolaan Dana Desa, SDGs Desa, hingga pengawasan BUMDes.
Masyarakat menyayangkan lemahnya fungsi kontrol dan pendampingan dalam perencanaan serta pelaksanaan program di Desa Garuda. Ketidakjelasan ini dianggap sebagai bentuk abainya pendamping terhadap tanggung jawab pemberdayaan dan pengawasan pembangunan desa.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pendamping Desa Garuda melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (25/3/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan enggan memberikan respons meski pesan telah menunjukkan status terkirim (centang dua).
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi bagi publik.
Laporan:Redaksi












