KLIKJurnal.Com. Jakarta –Selasa 9/6/2026. Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Midul Makati, SH., MH., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan meminta klarifikasi kepada Raffi Ahmad terkait munculnya nama yang bersangkutan dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Menurut Midul Makati, langkah pemanggilan diperlukan untuk memperjelas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, karena nama Saudara Raffi Ahmad telah disebut dalam fakta persidangan dan telah dikonfirmasi oleh KPK, maka sangat wajar apabila penyidik meminta klarifikasi secara resmi guna memastikan seluruh fakta hukum menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Midul dalam keterangannya di Jakarta.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa Raffi Ahmad pernah menitipkan atau mengirimkan sejumlah barang elektronik melalui perusahaan kargo yang saat ini menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani KPK. Meski demikian, KPK menyatakan hingga saat ini belum menemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan tindakan tersebut dengan pokok perkara yang sedang disidik.
Midul menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pencarian kebenaran materiil dalam suatu perkara hukum.
“KPK perlu menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang namanya muncul dan dianggap mengetahui suatu peristiwa hukum patut dimintai keterangan, termasuk figur publik maupun pejabat negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, PP GPI mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga berharap KPK terus mendalami setiap fakta yang terungkap dalam persidangan guna memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara objektif dan profesional.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan dan seluruh fakta yang muncul di persidangan dapat ditelusuri secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Midul Makati.
Laporan:Adnan











