FAMHI Desak PT BKA Realisasikan Program PPM dan CSR untuk Masyarakat Konawe Utara

KlikJurnal.Com. Konawe Utara –Rabu 10/6/2026 Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mendesak PT Bumi Konawe Abadi (BKA) segera merealisasikan komitmen terkait Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum sepenuhnya terlaksana di wilayah lingkar tambang Kabupaten Konawe Utara.

Desakan tersebut muncul setelah berbagai pertemuan dan forum koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pihak perusahaan dilaksanakan untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Menurut FAMHI, hingga saat ini sejumlah program yang sebelumnya menjadi bagian dari komitmen perusahaan kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara belum terealisasi secara maksimal. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat lingkar tambang yang berharap adanya manfaat nyata dari keberadaan investasi pertambangan di daerah mereka.

Presidium FAMHI, Midul Makati, SH., MH., menyatakan bahwa perusahaan pertambangan tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga berkewajiban memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Komitmen yang telah disampaikan perusahaan kepada masyarakat dan pemerintah daerah harus diwujudkan secara nyata. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat,” ujarnya.

FAMHI menilai pelaksanaan PPM dan CSR merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta PT BKA segera menunjukkan itikad baik dengan merealisasikan berbagai program yang telah disepakati.

Dalam pernyataannya, FAMHI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT BKA, di antaranya:

Segera merealisasikan seluruh kewajiban Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang telah menjadi kesepakatan bersama.

Melaksanakan program CSR secara transparan, terukur, dan berkelanjutan.

Mendorong Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan DPRD untuk terus mengawal pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan.

Melibatkan masyarakat lingkar tambang dalam seluruh proses realisasi program PPM dan CSR.

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah operasional.

Menyampaikan secara terbuka progres pelaksanaan komitmen PPM dan CSR kepada masyarakat dan pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas publik.

FAMHI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan memberikan manfaat yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

Menurut organisasi tersebut, keberadaan investasi di daerah harus mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat lokal serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Investasi harus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal. Komitmen yang telah disampaikan kepada publik harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegas Midul Makati.
Laporan: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *