KLIKJURNAL.COM, Kendari, Sulawesi Tenggara – Praktik penyambungan listrik yang diduga menyimpang dari standar dan tanpa menggunakan material yang disyaratkan dalam kontrak tender, mencuat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. PT. ATN, perusahaan mitra PLN SR APP, diduga kuat melakukan penyambungan instalasi listrik pelanggan dengan metode “lilit” tanpa menggunakan konektor dan Circuit Cut Out (CCO), padahal kewajiban penyediaan material tersebut tertuang jelas dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yang disepakati bersama PLN.
Saat Media Klikjurnal.com berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala PLN UP3 Kendari pada Kamis (15/05/2025). Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena Kepala PLN UP3 Kendari sedang menerima tamu penting dari wilayah.
Namun, keterangan dari seorang Satpam PLN UP3 Kendari mengarahkan awak media untuk membuat janji pertemuan kembali.
Sumber informasi yang dihimpun Klikjurnal.com mengungkapkan bahwa dalam kontrak tender proyek penyambungan listrik di Konawe, PT. ATN memiliki kewajiban untuk menyediakan konektor dan CCO untuk setiap sambungan baru. Akan tetapi, kenyataan di lapangan diduga jauh berbeda.
Perusahaan tersebut disinyalir tidak menyediakan material penting tersebut dengan alasan yang kontradiktif dengan isi kontrak, yakni bahwa penggunaan konektor disebut-sebut “sudah tidak berlaku lagi”.
Direktur PT. ATN, saat dikonfirmasi Beberapa Waktu Lalu,Lewat Via Telpon oleh Klikjurnal.com, justru memberikan pernyataan yang membingungkan. “Kalau sekarang sudah tidak menggunakan konektor lagi dan CCO” ujarnya. Bahkan, ia dengan tegas menyatakan, “yang jelasnya konektor sudah tidak di anjurkan lagi.”
Ketika ditanya mengenai pihak yang tidak menganjurkan penggunaan konektor, Direktur PT. ATN secara spontan menjawab, “Memang dari pihak PLN yang tidak menganjurkan mengunakan konektor.
Untuk Sekala Kecil Seperti 1 Phase, Kecuali Skala Besar Masih mengunakan Konektor. Sekali lagi untuk Sekala kecil sudah tidak di anjurkan lagi mengunakan Konektor.”
Lebih lanjut, Direktur berdalih, “Kalau kita bicara aturan baku itu mengunakan CCO Dan Konektor” Ia juga mengakui bahwa “Kalau lilit melilit itu tidak di anjurkan kalau bicara aturan.”
Pernyataan ini semakin menimbulkan tanda tanya besar, mengingat praktik di lapangan justru mengandalkan metode “lilit” yang diakuinya sendiri tidak sesuai aturan.
Ironisnya, fakta mencengangkan terungkap dari dokumen penawaran PT. ATN kepada PLN. Dalam dokumen tersebut, perusahaan secara eksplisit mencantumkan kewajiban untuk menyediakan material konektor dan CCO, yang mana PLN akan membayar pengadaannya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
Ketidaksesuaian yang mencolok antara praktik penyambungan di lapangan dengan isi kontrak yang ditandatangani memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark-up atau bahkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Diduga, PLN tetap melakukan pembayaran untuk pengadaan konektor sesuai dengan ketentuan kontrak, sementara di lapangan, material tersebut tidak digunakan sama sekali.
Menyikapi dugaan pelanggaran kontrak dan potensi kerugian keuangan negara ini, Klikjurnal.com mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi mendalam terhadap praktik yang dilakukan PT. ATN dalam proyek penyambungan listrik di Kabupaten Konawe.
Langkah tegas diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas potensi kerugian negara dan pelanggaran standar keselamatan instalasi listrik.(REDAKSI)