Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Kolaka Utara Diduga Jadi Dalang Bongkar Muat Nikel Ilegal: Massa Geruduk Kejati Sultra!

KLIKJURNAL.COM Kendari – Gelombang dugaan korupsi pertambangan nikel di Kolaka Utara kembali menghantam. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Irbar, Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kabupaten Kolaka Utara di bawah naungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka. Ia diduga kuat memegang peranan kunci dalam praktik bongkar muat ore nikel ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.

Amarah publik memuncak. Hari ini, Kamis (15/5/2025), Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Massa mengepung gedung Kejati, menyerukan agar Irbar segera ditetapkan sebagai tersangka, menyusul lima tersangka lain yang telah lebih dulu terjerat kasus tambang.

Ketua AMIN, Andriansyah Husen, dengan lantang menyatakan bahwa posisi Irbar jauh melampaui sekadar jabatan teknis. Sebagai representasi KUPP di tingkat kabupaten, Irbar memiliki otoritas penuh atas segala aktivitas kepelabuhanan. Ini termasuk lalu lintas kapal dan barang, yang menurut AMIN, kuat dugaan melibatkan muatan ilegal.

“Kepala Wilker ini memiliki peran sentral terhadap aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya,” tegas Andriansyah. Ia menambahkan, indikasi keterlibatan Irbar dalam praktik haram yang sebelumnya menjerat lima tersangka sangat kuat.

Lebih lanjut, Andriansyah memaparkan struktur Kementerian Perhubungan yang menempatkan Wilker pada posisi strategis dengan empat tugas utama:

pelayanan lalu lintas angkutan laut, pengawasan keselamatan pelayaran, implementasi kebijakan teknis KUPP, dan koordinasi lintas lembaga. Di lapangan, peran Wilker bahkan lebih krusial, meliputi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), inspeksi kapal, pencatatan aktivitas pelabuhan, hingga pembinaan operator dan pengguna jasa.

Koordinator Lapangan AMIN, Eko Ramadhan, memperjelas betapa vitalnya peran Wilker dalam operasional harian pelabuhan.

“Semua kegiatan faktual dilakukan oleh Wilker. Sementara KUPP hanya melakukan verifikasi akhir melalui sistem Inaportnet,” ungkapnya.

Eko merinci, Wilker bertanggung jawab atas pemrosesan permohonan kedatangan kapal, pencatatan muatan, pengisian draf SPB, hingga pengaturan penggunaan fasilitas terminal umum. “Irbar tentu tahu persis apa yang terjadi di lapangan. Jika ada bongkar muat ilegal, mustahil ia tidak mengetahuinya,” tandas Eko.

AMIN mendesak Kejati Sultra untuk tidak berhenti pada penetapan lima tersangka sebelumnya. Mereka meyakini bahwa penegakan hukum harus menjangkau aktor-aktor di dalam struktur negara yang diduga kuat memfasilitasi praktik koruptif ini.

“Sebagai Kepala Wilker, dia adalah orang yang paling memahami dan mengetahui seluk-beluk proses bongkar muat dan kepelabuhanan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, sudah seharusnya ia juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta,” pungkas Eko dengan nada geram.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Sultra terkait tuntutan keras dari Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat. Namun, mata publik kini tertuju pada perkembangan selanjutnya:

akankah Kepala Wilker Pelabuhan Kolaka Utara ini ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi tambang nikel yang semakin menganga? (REDAKSI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *