KlikJurnal.Com, JAKARTA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (Famhi Sultra) Jakarta mengecam keras aksi pembakaran rumah dan penggusuran lahan sepihak yang diduga dilakukan oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
Presidium Famhi Sultra Jakarta, Midul Makati, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius. Ia menyayangkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat kepolisian setempat yang dinilai pasif dalam menangani situasi tersebut.

“Sikap diam ini merupakan bentuk pembiaran yang melanggengkan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia. Negara wajib hadir untuk melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan praktik kekerasan struktural,” tegas Midul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Dampak Ekonomi dan Sosial
Aksi penggusuran ini berdampak pada warga di tujuh desa, yakni Desa Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey, Teteasa, dan Lamooso. Menurut Midul, lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan pertanian masyarakat musnah tanpa proses hukum yang transparan.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut secara nyata menabrak sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal 2 dan 6 menegaskan fungsi sosial tanah untuk kepentingan rakyat.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pasal 36 dan 37 yang melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang.
Lima Tuntutan Famhi Sultra
Menyikapi eskalasi konflik di lapangan, Famhi Sultra Jakarta melayangkan lima poin tuntutan utama:
Penghentian Segera: Meminta PT MS menghentikan seluruh aktivitas di lokasi pembakaran dan penggusuran di Kecamatan Angata.

Pemulihan Hak: Mendesak perlindungan dan pemulihan hak ekonomi serta ruang hidup warga terdampak.
Investigasi Transparan: Meminta penyelidikan hukum yang tegas terhadap aktor-aktor yang terlibat.
Tanggung Jawab Negara: Menuntut pertanggungjawaban Pemda dan Kepolisian atas dugaan pembiaran.
Perlindungan Korban: Menjamin keamanan dan hak asasi para korban penggusuran.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang menindas rakyatnya sendiri. Kami mengajak seluruh elemen sipil dan media untuk mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” tutup Midul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Marketindo Selaras maupun Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Laporan:Redaksi












