FAMHI Sultra-Jakarta Serahkan Bukti Tambahan Kasus Suap dan Gratifikasi Abdul Azis ke Kejaksaan Agung, Desak Penetapan Tersangka

KlikJurnal.Com,Jakarta. FAMHI Sultra-Jakarta hari ini resmi menyerahkan data pendukung terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, beserta 13 anggota DPRD Kolaka Timur (Koltim) ke Kejaksaan Agung RI. Dalam keterangannya, FAMHI Sultra menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan langkah hari ini merupakan upaya untuk melengkapi alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.

Midul Makati, perwakilan FAMHI, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diperangi bersama. Dampak korupsi, menurutnya, tidak hanya meningkatkan angka kemiskinan, tetapi juga merusak stabilitas ekonomi dan sistem pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum.

“Kami meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kolaka segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Alat bukti yang ada sudah sangat memenuhi unsur tindak pidana korupsi, mulai dari pengakuan penerimaan uang, bukti uang dolar, surat, hingga bukti fisik seperti HP Vivo dan Oppo. Bahkan, ada pengakuan dari saksi. Jadi, baik secara formil maupun materiil, unsur mensrea sudah terpenuhi,” tegas Midul.

FAMHI juga meminta agar penyidik tidak bermain-main dalam mengusut kasus ini, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik dan Kejaksaan Agung RI. “Kejari Kolaka harus menjaga marwah, profesionalitas, dan integritasnya dalam mengungkap kasus ini secara transparan, sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, dalam laporan hari ini, FAMHI juga melaporkan Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai aparat penegak hukum. FAMHI mencurigai adanya hubungan tidak profesional antara Herlina Rauf dengan Abdul Azis dan istrinya.

“Perlakuan dan sikap Ibu Herlina Rauf terhadap Bupati Kolaka Timur dalam acara ramah tamah terlihat sangat sumringah. Dari pernyataannya saja, kami bisa menduga ada sesuatu yang tersembunyi di balik lambatnya penanganan kasus ini,” ungkap Midul.

FAMHI berharap Jaksa Agung segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di Kejari Kolaka. “Kami menagih janji Jaksa Agung yang pernah menyatakan akan mencopot bahkan memecat anak buahnya yang bermain-main dalam penegakan hukum. Ini adalah ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Midul.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan masyarakat menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Agung untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *