KlikJurnal.Com _Unaaha, Praktik jaringan internet ilegal, termasuk layanan RT/RW Net tanpa izin resmi, masih menjamur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kondisi ini bukan hanya merugikan negara dan daerah dari segi pendapatan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan kepatuhan hukum para pelaku usaha.
Berdasarkan pantauan KLIKJURNAL.com pada Kamis (10/07/2025), sejumlah pelaku usaha penyedia layanan internet, khususnya yang beroperasi di kecamatan Tonggauna dan Abuki, diduga kuat tidak memiliki izin resmi dan belum mendaftarkan badan hukum usahanya. Mereka disinyalir menggunakan koneksi “starlink” tanpa mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Padahal, Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) dengan jelas mengatur bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin. Jaringan internet seperti RT/RW Net yang tidak mengantongi izin dari Kominfo secara hukum dianggap ilegal.
Praktik ini tentu saja berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Selain itu, ketiadaan legalitas juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar layanan, keamanan data pengguna, dan perlindungan konsumen.
KLIKJURNAL.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada para pelaku usaha yang diduga terlibat dalam praktik ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya wawancara tersebut belum membuahkan hasil.
Meski demikian, tim redaksi KLIKJURNAL.com akan terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta sebenarnya.
Pemerintah daerah dan Kominfo diharapkan dapat segera menindak tegas para pelaku usaha jaringan internet ilegal ini demi menegakkan aturan dan menyelamatkan potensi pendapatan negara yang selama ini hilang.
Laporan: Redaksi






