KlikJurnal.Com,Kolaka, Sulawesi Tenggara Kejaksaan Negeri Kolaka sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan mantan Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz.
Berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan pada 16 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kolaka telah meminta keterangan dari Sukirman, seorang saksi yang diduga mengetahui aliran dana suap dan gratifikasi tersebut.
Sukirman dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi pada hari Kamis, 6 Februari 2025.
Menurut surat undangan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka, Aditya Toding Bua, dugaan suap dan gratifikasi ini terkait dengan dukungan yang diberikan oleh sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur kepada Abdul Aziz pada tahun 2022.
Kejaksaan Negeri Kolaka belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Kolaka dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.(***)