Kejari Konawe Terima Denda Kasus Pembalakan Liar Sebesar 1 Miliar

KlikJurnal.Com – Konawe . Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menagih denda sebesar 1 miliar rupiah dari terpidana kasus pembalakan liar, Andrian Syahbana. Uang denda tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum terpidana ke Kejari Konawe pada Selasa (21/1/2025).

Penerimaan berlansung di Aula Kejari Konawe, Selasa (21/1/2025) dipimpin langsung Kepala Kejari Konawe Dr. Musafir, SH,MH, Kasi Pidum Nurbudi Yunarko S.H.,M.H. Turut disaksikan Kuasa hukum, keluarga terpidana dan Pihak Bank.

Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir, SH, MH, mengungkapkan bahwa pembayaran denda ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Andrian Syahbana bersalah atas tindak pidana turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Dalam putusan tersebut, selain pidana penjara, terpidana juga diharuskan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah.

“Keluarga terpidana memilih untuk membayar denda daripada menjalani pidana tambahan berupa kurungan 6 bulan,” ujar Dr. Musafir.

Lebih lanjut, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada kuasa hukum dan keluarga terpidana atas kesediaan mereka membayar denda tersebut.

Denda yang telah terkumpul akan segera disetor ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, negara dapat memperoleh pemasukan dari hasil tindak pidana yang telah dilakukan oleh terpidana.(Redaksi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *