Lahan Warga Rakawuta Digusur Paksa, PT Merbau Jaya Indah Raya Dituding Langgar Hak Masyarakat

KlikJurnal.Com. Konawe Selatan (Konsel) – Konflik lahan kembali memanas di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Lahan kebun milik warga setempat diduga digusur paksa oleh PT Merbau Jaya Indah Raya tanpa pemberitahuan atau persetujuan.

Kejadian ini mencuat pada Jumat, 14 Maret 2025, setelah warga melaporkan bahwa tanaman mereka dihancurkan dan lahan dikuasai oleh perusahaan.

Menurut Aziz, salah seorang warga, konflik ini telah berlangsung sejak tahun 2010, ketika PT Merbau pertama kali masuk ke desa tersebut. “Awalnya, mereka menawarkan kerjasama perkebunan sawit dengan sistem plasma. Janjinya muluk-muluk: bagi hasil 80-20, jaminan kesehatan, upah harian, bahkan biaya pendidikan anak hingga lulus SMA,” ujar Aziz.

Namun, janji-janji itu ternyata hanya tinggal janji. “Setelah lima tahun, tidak ada realisasi. Warga akhirnya memutuskan keluar dari kerjasama dan kembali mengolah lahannya sendiri,” tambahnya.

Warga kemudian menanami lahannya dengan lada dan tanaman perkebunan lainnya. Namun, tiba-tiba pada awal 2025, PT Merbau kembali muncul dan menggusur lahan warga.

“Tanpa pemberitahuan, tanpa konfirmasi. Bahkan lahan warga yang tidak ikut program plasma juga digusur,” ungkap Aziz dengan nada kesal.

PT Merbau mengklaim bahwa seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya telah menjadi hak milik perusahaan. Mereka mengaku memiliki dokumen resmi seperti Surat Berita Acara Pengukuran Lahan (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan Lahan, dan Hak Guna Usaha (HGU).

Namun, warga membantah klaim tersebut. “Kami tidak pernah menjual tanah. Uang yang diberikan dulu hanya kompensasi ganti rugi tanaman, bukan uang jual beli,” tegas Aziz.

Kejadian ini membuat warga merasa terpukul dan menuntut keadilan. “Kami hanya ingin tanah kami dikembalikan. Kami tidak mau lagi berurusan dengan PT Merbau,” kata Aziz mewakili suara warga.

Sementara itu, upaya media untuk mendapatkan konfirmasi dari PT Merbau Jaya Indah Raya belum membuahkan hasil. Humas perusahaan, Mursalim, tidak merespons pesan SMS yang dikirim pada Kamis, 13 Maret 2025, maupun panggilan telepon pada Jumat, 14 Maret 2025.

Konflik ini masih terus berlanjut, dan warga Desa Rakawuta berharap adanya intervensi dari pemerintah setempat untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil. “Kami meminta pemerintah turun tangan dan membela hak-hak kami sebagai masyarakat kecil,” pungkas Aziz. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *