KlikJurnal.Com Unaaha. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mencatat sebanyak 2.318 pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, masih terdapat 531 pelaku usaha yang belum memiliki NIB, sehingga perlu adanya upaya percepatan pendaftaran untuk mendukung iklim usaha yang lebih baik di wilayah tersebut.
Kamis 20/02/2025. Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe Yusni , menyatakan bahwa NIB merupakan salah satu syarat penting bagi pelaku usaha untuk dapat mengakses berbagai fasilitas dan kemudahan dalam berbisnis. “NIB tidak hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga menjadi kunci untuk mendapatkan perizinan dan insentif dari pemerintah. Kami mendorong pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mendaftar,” ujarnya.
Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mengurus perizinan, mengakses pembiayaan, serta memastikan legalitas usahanya. Selain itu, NIB juga memudahkan pemerintah dalam memetakan dan memberikan bantuan kepada pelaku usaha, terutama UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Meskipun sudah ada 2.318 pelaku usaha yang tercatat, Disperindag Kabupaten Konawe tetap berkomitmen untuk mendorong pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar segera mendaftar. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama di daerah-daerah terpencil, untuk memastikan tidak ada yang tertinggal,” tambah [Nama Kepala Disperindag].
Pemerintah Kabupaten Konawe juga berharap bahwa dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki NIB, akan semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.
“Kami ingin semua pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Ini adalah langkah awal untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” pungkasnya.
” kami siap membantu ketika ada IKM yang membutuhkan bantuan proses pendaftaran pembuatan NIB dan akun SIINAS secara gratis. ungkapnya Kepala Bidang
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, Disperindag Kabupaten Konawe membuka layanan pendaftaran secara online melalui sistem OSS. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, dengan panduan yang telah disediakan oleh tim Disperindag.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Konawe dapat segera memiliki NIB dan terdaftar dalam sistem OSS, sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam memajukan perekonomian daerah. (***)