Polemik PAW Gerindra Konawe,Surat Usulan ke DPRD Diduga Tanpa Sepengetahuan Ketua DPC

KlikJurnal.Com. KONAWE – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi Gerindra, almarhum H. Rustam, S.E., mulai bergulir. Namun, proses ini diwarnai dugaan polemik internal setelah surat usulan resmi ke DPRD diduga diajukan tanpa sepengetahuan Ketua DPC Gerindra Konawe yang aktif, H. Dr. Harmin Tamba.

Surat resmi DPC Gerindra Konawe dengan nomor 2911/-01 /DPC-GERINDRA/X/2025 telah dilayangkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Konawe pada 20 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, DPC Gerindra Konawe secara formal mengusulkan pemberhentian H. Rustam, S.E. dari Daerah Pemilihan Konawe 1, dengan alasan yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Pemberhentian ini dilakukan karena anggota DPRD tersebut telah meninggal dunia,” demikian bunyi penjelasan dalam surat yang merujuk pada ketentuan Pasal 406 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Surat Keterangan Kematian almarhum juga turut dilampirkan sebagai kelengkapan administrasi.

Kejanggalan muncul pada lembar pengesahan. Surat usulan vital tersebut diketahui hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPC Gerindra Konawe, Sabirudin, dan Sekretaris, Dedy.

Padahal, H. Dr. Harmin Tamba masih tercatat sah sebagai Ketua DPC Gerindra Konawe. Dugaan bahwa proses administrasi ini “jalan sendiri” tanpa koordinasi atau persetujuan dari ketua partai menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme internal di tubuh partai berlambang kepala garuda tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekretaris DPC Gerindra Konawe, Dedy, yang dihubungi melalui telepon selulernya, enggan memberikan respon. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Laporan : Adnan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *