KLIKJURNAL.COM – PT Modern Cahaya Makmur (MCM), perusahaan penambangan bijih nikel yang beroperasi di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan publik. Meskipun Humas PT MCM, Dedi, menyatakan patuh pada regulasi dan bertanggung jawab, faktanya aktivitas hauling perusahaan tersebut telah ditutup oleh tim terpadu setelah dua kali mendapatkan surat teguran. Tak hanya itu, sebuah plang imbauan larangan melintas jalan provinsi yang dipasang oleh Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga Sultra juga dilaporkan hilang secara misterius, memicu dugaan keterlibatan manajemen PT MCM.
Kronologi Masalah PT MCM
PT MCM telah melakukan aktivitas hauling ore nikel dari lokasi penambangan menuju Pelabuhan Jetty PT. TAS di Kota Kendari selama sekitar tujuh bulan. Selama periode tersebut, penggunaan jalan provinsi dan nasional oleh dump truk roda 6 milik PT MCM kerap menyalahi izin kompensasi yang diberikan. Pelanggaran ini berujung pada dua kali surat teguran dari pemberi izin.
Setelah teguran kedua, aktivitas hauling sempat terhenti sementara. Namun, pada 23 Mei 2025, hauling kembali berlanjut hingga malam hari pada 26 Mei 2025. Puncaknya, pada 26 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, yang didukung oleh tim terpadu lintas instansi (termasuk DANPOM Kendari, Ditlantas Polda Sultra, BPTD Sultra, dan Dinas Perhubungan Sultra), tiba di lokasi dan menutup akses hauling PT MCM.
Ketua Tim Terpadu Penegakan Hukum dan Ketertiban Pelaksanaan Lalu Lintas, Muhammad Rajulan, menjelaskan bahwa penutupan akses hauling PT MCM menggunakan jalan provinsi dilakukan setelah perusahaan tersebut dua kali mendapatkan teguran. “Penutupan ini merupakan teguran yang ketiga kalinya,” tegas Rajulan. Pihaknya bahkan telah memasang plang imbauan di Desa Sonai agar PT MCM tidak lagi melintasi jalan provinsi saat hauling.
Plang Larangan Raib, Kecurigaan Menguat
Situasi semakin memanas pada Rabu, 28 Mei 2025, ketika sejumlah media massa memberitakan hilangnya plang imbauan larangan melintas jalan provinsi yang sebelumnya dipasang oleh Dinas SDA dan Bina Marga Sultra. Masyarakat setempat melaporkan kejadian ini, padahal plang tersebut dipasang dengan sangat kuat dan tidak mengganggu akses jalan hauling PT MCM. Raibnya plang ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterkaitan dengan manajemen PT MCM.
Bantahan Humas PT MCM dan Komitmen Kepatuhan
Di hari yang sama, beredar luas link berita yang berisi bantahan dari Humas PT MCM, Dedi, terkait keterlibatan perusahaan dalam insiden pencabutan atau hilangnya plang tersebut. Dedi dengan tegas membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa PT MCM tidak memiliki informasi atau peran dalam peristiwa itu.
Sebagai Humas PT MCM, Dedi menyampaikan klarifikasi perusahaannya mengenai isu yang berkembang. Ia menekankan komitmen PT MCM terhadap kepatuhan regulasi dan tanggung jawab perusahaan.
“Pada dasarnya, pencabutan plang ini pihak MCM tidak tahu-menahu hal tersebut dan kami akan selalu mematuhi regulasi serta membayarkan apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan, sesuai arahan regulasi,” tegas Dedi, seperti dikutip salah satu media massa.
Dedi juga berharap agar masyarakat tidak membangun opini yang keliru terkait kepatuhan perusahaannya. “Dan harapan saya, jangan ada opini seolah-olah perusahaan kami tidak patuh terhadap aturan. Dari awal, kami selalu komitmen akan selalu bertanggung jawab,” imbuhnya.
Meskipun PT MCM mengklaim patuh pada regulasi, serangkaian kejadian mulai dari dua kali surat teguran, penutupan akses hauling, hingga raibnya plang larangan, menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat. Apakah komitmen PT MCM terhadap regulasi akan benar-benar terbukti, ataukah kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi kepatuhan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara?(ADNAN)