Ratusan Warga Konawe Tuntut Kejelasan Lahan Transmigrasi yang Diduga Dirampas

KlikJurnal.Com.Unaaha Tawamelewe-Kasaeda, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Konawe pada Senin (3/2/2025). Aksi ini merupakan buntut dari status lahan transmigrasi warga seluas 270 hektar yang tak kunjung mendapatkan kejelasan dari pemerintah daerah

Warga menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan hak mereka atas lahan yang diduga dirampas oleh oknum tak bertanggung jawab.Warga Geram, Tuntut Tindakan Tegas dari Pemerintah Daerah

Muh. Hajar, Perwakilan warga, menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah dan Forkopimda Konawe. Tuntutan tersebut antara lain meminta pemerintah menghentikan narasi sengketa dan mengakui bahwa yang terjadi adalah perampasan tanah dan pelanggaran HAM.

Warga juga mendesak agar para perampas hak segera dikeluarkan dari lahan, memasang garis polisi, dan melakukan pematokan oleh BPN.

Dengan Tegas Jumran membacakan lima poin pernyataan sikap Mereka menuntut agar:
1. Menyampaikan pada Pemerintah Kabupaten Konawe dan Forkopimda dan semua pihak untuk menghentikan narasi “sengketa” dan mengakui bahwa yang terjadi adalah “perampasan hak warga negara”. Mereka menegaskan bahwa lahan persawahan mereka memiliki sertifikat dan PBB, dan merupakan penjajahan hak asasi manusia.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe dan Forkopimda untuk mengeluarkan para perampas hak dalam waktu 1×24 jam. Mereka juga menuntut pemasangan garis polisi dan patok dari ATR/BPN Kabupaten Konawe sesuai dengan hasil rapat koordinasi pada 16 Januari 2025.
3. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 24 jam, para petani akan turun mengambil kembali lahan mereka pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Mereka menegaskan bahwa hak milik mereka telah diatur oleh negara dan mereka membutuhkan lahan tersebut untuk menghidupi keluarga.
4. Meminta Pemerintah Konawe untuk tidak lagi membuka ruang diskusi antara mereka dengan para perampas hak, kecuali melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Unaaha.
5. Meminta Pemerintah konawe untuk menghentikan segala bentuk premanisme di lahan persawahan Tawamelewe dan memberikan rasa aman kepada semua warga negara, khususnya masyarakat Desa Tawamelewe dan Kasaeda.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, warga mengancam akan mengambil kembali hak mereka dengan segala risiko yang mungkin terjadi.
Pemerintah Daerah Diminta Tidak Lagi Berdiskusi dengan Perampas Lahan
Selain itu, warga juga meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi membuka ruang diskusi dengan pihak-pihak yang merampas lahan.

Mereka meminta agar segala sengketa diselesaikan di pengadilan. Warga juga menuntut agar aksi premanisme di lokasi lahan dihentikan dan keputusan tanggal 16 Januari 2025 segera dilaksanakan.

Aksi demonstrasi ini menunjukkan betapa geramnya warga terhadap ketidakpastian status lahan mereka dan ketidaktegasan pemerintah dalam menangani masalah ini.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *