KlikJurnal.Com.Unaaha. Pemerintah secara resmi telah menghentikan penyaluran gas LPG 3 kg ke warung-warung pengecer atau kios mulai tanggal 1 Februari 2025.Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menata kembali penjualan LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini tentu membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat memperoleh gas bersubsidi ini.
Reaksi Masyarakat dan Upaya Pengawasan
Kabid Perdagangan Dinas Perdangan dan Perindustrian Kabupaten Konawe Selasa 04/02/2025, Samsul, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya juga akan memantau perkembangan situasi di masyarakat terkait kebijakan ini.
Samsul mengakui bahwa selama ini banyak masyarakat yang membeli LPG 3 kg di kios-kios, namun di sisi lain, hal ini juga membuka peluang terjadinya bisnis ilegal karena seharusnya penjualan hanya dilakukan di pangkalan dengan harga yang telah ditentukan.
Tindak Lanjut dan Evaluasi
Pemerintah daerah dalam hal ini Kabid perdagangan Dinas perdangan dan perindustrian kab. Konawe akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Samsul juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pangkalan yang kedapatan menjual LPG 3 kg ke kios-kios.
Selain itu, pemerintah juga akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait harga dan kelangkaan gas, serta mencari tahu penyebab terjadinya kelangkaan jika ada. (***)