Truk Nikel PT. MCM Diduga Kangkangi Aturan di Konawe: “Kapatuli” Meski Berizin!

KLIKJURNAL.COM, KONAWE – Sebuah truk pengangkut ore nikel milik PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran fatal di jalanan. Meskipun telah mengantongi izin melintas dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), PT. MCM disebut “kapatuli” atau abai terhadap aturan keselamatan dan teknis angkutan jalan.

Kronologi Dugaan Pelanggaran Terungkap
Insiden ini terungkap pada Senin (26/5/2025) ketika Rangga Tombili, warga Sampara, secara tidak sengaja menyaksikan aktivitas pergantian armada truk PT. MCM. Rangga, yang penasaran, lantas mencoba menanyakan asal muatan ore nikel kepada salah satu sopir.

“Sopir jawabnya dari Sonay, PT. MCM. Karena itu saya coba minta dokumen angkutan seperti surat jalan untuk memastikan jumlah muatan atau bobot material yang diangkut,” ungkap Rangga.

Namun, upaya klarifikasi Rangga bertepuk sebelah tangan. Sopir truk menolak menunjukkan surat jalan, dokumen esensial yang seharusnya menjadi bukti legalitas dan kapasitas muatan. Alih-alih memberikan kejelasan, truk tersebut justru kembali melanjutkan perjalanan tanpa memperlihatkan dokumen apa pun.

Rangga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penahanan kendaraan, melainkan hanya mengajukan pertanyaan demi kepentingan klarifikasi. Ia pun berjanji akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak terkait untuk mendorong pemeriksaan administratif terhadap truk-truk serupa.

Tiga Dugaan Pelanggaran Mencolok
Berdasarkan pengamatan Rangga di lapangan, ada tiga dugaan pelanggaran serius yang dilakukan truk PT. MCM:

Tanpa Lampu Rotari: Truk tidak menggunakan lampu rotari, padahal ini adalah perlengkapan wajib bagi angkutan tambang saat melintas di jalan umum demi keselamatan.

Over Dimension Overload (ODOL): Muatan ore nikel terlihat membubung tinggi, mengindikasikan adanya pelanggaran kapasitas muatan atau ODOL.

Tidak Menunjukkan Surat Jalan: Sopir enggan menunjukkan surat jalan, padahal dokumen ini wajib ditunjukkan untuk menjamin keabsahan dan akuntabilitas pengangkutan hasil tambang.

Izin Ada, Aturan Diabaikan?
Kejadian ini memunculkan keprihatinan mendalam.Meskipun PT. MCM telah mengantongi izin dari BPJN, praktik di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian dengan standar keselamatan dan aturan teknis.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan terhadap operasional angkutan tambang.

Rangga menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dengan laporan tertulis. Ia berharap seluruh kendaraan tambang tidak hanya berbekal izin administratif, tetapi juga benar-benar menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besok saya akan buat surat resmi agar kendaraan seperti ini bisa diperiksa, karena ini soal keselamatan dan penegakan aturan,” tegasnya.

Kini, publik dan pihak berwenang menanti langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ini demi menjamin ketertiban lalu lintas dan keselamatan di wilayah Konawe dan sekitarnya.(Redaksi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *