KLIKJURNAL.COM. Konawe – Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDA & Bina Marga) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan sementara aktivitas hauling PT Modern Cahaya Makmur (MCM) mulai 26 Mei 2025. Langkah tegas ini diambil setelah jalan provinsi sepanjang 25 kilometer rusak parah akibat operasional perusahaan tambang tersebut.
Jalan Provinsi Rusak, Perusahaan Dinilai Lalaikan Kewajiban Pahri Yamsul, Kepala Dinas SDA & Bina Marga Sultra, menegaskan bahwa PT MCM wajib memelihara jalan yang digunakan sesuai perjanjian.
“Kondisi jalan saat ini sangat memprihatinkan. Kami tidak bisa tolerir lagi, sehingga aktivitas hauling dihentikan sampai semua kewajiban perbaikan dan administrasi dipenuhi,” tegas Pahri.
Surat peringatan resmi telah dikeluarkan, melarang seluruh truk PT MCM melintas hingga perbaikan jalan dan penyelesaian administrasi rampung.
Pelanggaran Berat: Muatan Truk 14 Ton, Padahal Batas Maksimal 8 Ton
Muhammad Rajulan, Kepala Dinas Perhubungan Sultra, mengungkapkan bahwa tim gabungan menemukan pelanggaran serius, termasuk kelebihan muatan hingga 14 ton, jauh melebihi kapasitas jalan yang hanya 8 ton.
“Dispensasi operasional diberikan dengan syarat ketat, tapi PT MCM terus melanggar. Kami terpaksa meninjau ulang izin mereka,” jelas Rajulan.
Pengawasan akan diperketat dengan melibatkan Polres dan Satlantas untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.
Respons PT MCM: Klaim Siap Patuh, Tapi Masih Tunggu Perhitungan Pajak
Perwakilan PT MCM, Haerul, menyatakan kesiapan perusahaan untuk memenuhi kewajiban.
“Beberapa administrasi seperti pajak alat berat sudah dibayar. Namun, Pajak Air Permukaan (PAP) masih menunggu kepastian dari Bapenda. Untuk perbaikan jalan, kami siap koordinasi dengan Dinas Bina Marga,” ujarnya.
Komitmen Pemerintah: Tertibkan Perusahaan Nakal Demi Keselamatan Publik
Ini adalah perusahaan tambang kedua yang dikenakan sanksi tahun ini, menunjukkan keseriusan Pemprov Sultra dalam menegakkan aturan.
Operasi gabungan melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan SDA & Bina Marga akan terus dilakukan untuk mengawasi kepatuhan perusahaan.(Redaksdi