KLIKJURNAL.COM-KENDARI- Keluarga Besar Puang Bandu-Watunggu Sulawesi Tenggara resmi melaporkan PT Marketindo Selaras ke Polda Sultra pada Kamis (26/12). Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran izin usaha perkebunan dan penggusuran lahan masyarakat secara ilegal.
Menurut Supriyadin, SH, MH, selaku Kordinator Pelaporan, PT Marketindo Selaras diduga telah melakukan aktivitas perkebunan tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Perusahaan ini juga dituding telah menggusur lahan masyarakat secara paksa dan melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah petani.
“Kami menduga ada rekayasa dokumen dalam proses akuisisi aset PT Sumber Madu Bukari oleh PT Marketindo Selaras. Selain itu, perusahaan ini juga diduga telah mengolah lahan secara ilegal seluas 3.503,48 hektare,” ujar Supriyadin.
Lebih lanjut, Supriyadin menjelaskan bahwa sejak tahun 2022-2023, terdapat 30 orang petani yang telah dilaporkan ke Polres Konsel oleh PT Marketindo Selaras.
Laporan ini telah diterima oleh SPKT Ditreskrimsus Polda Sultra. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Marketindo Selaras.(Lap.Sumarlin-Sunadar)