Diduga Terkendala Izin, Aktivitas Tambang Pasir di Konawe Terhenti

KlikJurnal.Com, KONAWE – Aktivitas pertambangan pasir di wilayah Kecamatan Uepai dan Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, terpantau berhenti total dalam sepekan terakhir. Pantauan di lapangan pada Jumat (30/1/2026) menunjukkan tidak ada lagi kegiatan pengerukan maupun lalu lalang kendaraan pengangkut material di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghentian operasional ini diduga kuat berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Di beberapa titik lokasi, alat berat jenis ekskavator telah dimobilisasi keluar dari area tambang, meninggalkan lahan bekas galian yang kini mulai digenangi air hujan.

Status Perizinan Perusahaan

​Data menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan status perizinan yang dikantongi sejumlah entitas.

Beberapa perusahaan diketahui baru memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Eksplorasi, yang secara regulasi belum memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan operasi produksi atau penjualan material.

Berikut adalah rincian status perizinan beberapa perusahaan di wilayah tersebut:

PT Bosku Sembilansembilan Perkasa: Tercatat memiliki IUP Eksplorasi yang berlaku hingga 18 April 2025.

CV ER Jaya Empat Lima: Memiliki status IUP Eksplorasi dengan masa berlaku hingga 9 Mei 2025.

PT Ruambulo Sio Group: Mengantongi IUP Eksplorasi untuk komoditas pasir kuarsa seluas 30 hektare yang berlaku hingga 2029.

PT Hadi Jaya Pratama: Dilaporkan masih dalam tahap pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan belum mengantongi IUP resmi.

Menunggu Penjelasan Otoritas Terkait

Kondisi di lapangan mengindikasikan adanya upaya penyesuaian operasional terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, perusahaan tambang diwajibkan meningkatkan status izinnya menjadi IUP Operasi Produksi sebelum melakukan penggalian dan komersialisasi material.

Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi berwenang, baik dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun aparat penegak hukum setempat, belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian aktivitas ini maupun langkah penertiban yang mungkin sedang berjalan.

Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola perusahaan terkait juga terus diupayakan guna mendapatkan klarifikasi mengenai penghentian operasional dan status kelengkapan dokumen administrasi mereka.

Laporan:Redaksi 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *