KlikJurnal.KONAWE – Sidang kode etik penyelenggara pemilu mendadak riuh setelah Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Konawe, Harbiansyah, membeberkan dugaan skandal aliran dana jumbo yang menyeret pimpinan KPU Konawe Utara (Konut).
Dalam kesaksiannya, Harbiansyah mengungkap adanya dugaan aliran dana hibah Pilkada sebesar Rp1,6 miliar yang diduga mengalir ke kantong Ketua dan Anggota KPU Konut secara sistematis.
Poin-Poin Fakta Persidangan
Berdasarkan keterangan saksi di hadapan majelis sidang, berikut adalah rincian fakta yang terungkap
Modus Operandi Dana diduga dibagikan secara bertahap oleh eks Sekretaris KPU Konawe Utara kepada jajaran komisioner.
Nominal Aliran Uang diserahkan dalam pecahan Rp50 juta, Rp30 juta, hingga Rp20 juta per tahap.
Bukti Kuat Saksi menyerahkan bukti transfer langsung ke rekening Ketua dan Anggota KPU sebagai alat bukti tambahan dalam persidangan.
Sumber Informasi Keterangan ini didasarkan pada komunikasi langsung dan pengakuan eks Sekretaris KPU Konut kepada pihak PMII.
Tuntutan Sanksi Maksimal
Harbiansyah menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang terstruktur.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan demokrasi. Kami mendesak DKPP untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap,” tegas Harbiansyah dalam Langkah Selanjutnya
PC PMII Konawe menyatakan tidak akan berhenti di sidang etik. Mereka berencana membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hingga Kejaksaan Agung RI jika penanganan di tingkat lokal dianggap lamban.
Laporan:Redaksi












