Polisi Diminta Transparan Usut 18 Nama Terduga Pelaku Tambang Pasir Tanpa Izin di Konawe

KlikJurnal.Com, KONAWE – Praktik penambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak baru. Aktivis lingkungan, Muh Hajar, resmi menyerahkan daftar 18 nama yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebaran Terduga Pelaku di 8 Kecamatan ​Langkah hukum ini diambil untuk mendorong penertiban aktivitas pengambilan material di sepanjang aliran Sungai Konaweeha yang dinilai merusak ekosistem.

Berdasarkan data yang dihimpun pelapor, 18 terduga pelaku tersebut tersebar di delapan wilayah kecamatan, dengan rincian sebagai berikut, Kecamatan Jumlah Terduga Pelaku

Pondidaha 6 Orang

Unaaha 4 Orang

Konawe 3 Orang

Uepai 2 Orang

Wonggeduku Barat 2 Orang

Morosi 1 Orang

Kapoiala 1 Orang

Anggalomoare 1 OrangKerugian Negara dan Lingkungan

​Muh Hajar menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menghentikan kerugian negara serta dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan langkah konkret, termasuk penyegelan lokasi tambang yang tidak memiliki dokumen resmi.

​”Nama-nama sudah di tangan penyidik. Saya percaya penyidik akan bekerja profesional. Jika ada niat melindungi lingkungan, penutupan titik-titik tersebut bisa segera dilakukan,” ujar Hajar.

​Ia juga menambahkan bahwa jumlah terlapor berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus oleh pihak kepolisian. Hajar berharap proses hukum berjalan transparan dan menjangkau seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.

​Proses Pendalaman oleh Kepolisian

​Hingga saat ini, pihak penyidik Polda Sultra dilaporkan tengah melakukan pendalaman terhadap berkas dan nama-nama yang disetorkan. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum guna menyelamatkan kelestarian Sungai Konaweeha dari eksploitasi ilegal yang kian meluas.

Laporan :Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *