KlikJurnal.Com, KONAWE – Praktik penambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak baru. Aktivis lingkungan, Muh Hajar, resmi menyerahkan daftar 18 nama yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebaran Terduga Pelaku di 8 Kecamatan Langkah hukum ini diambil untuk mendorong penertiban aktivitas pengambilan material di sepanjang aliran Sungai Konaweeha yang dinilai merusak ekosistem.
Berdasarkan data yang dihimpun pelapor, 18 terduga pelaku tersebut tersebar di delapan wilayah kecamatan, dengan rincian sebagai berikut, Kecamatan Jumlah Terduga Pelaku
Pondidaha 6 Orang
Unaaha 4 Orang
Konawe 3 Orang
Uepai 2 Orang
Wonggeduku Barat 2 Orang
Morosi 1 Orang
Kapoiala 1 Orang
Anggalomoare 1 OrangKerugian Negara dan Lingkungan
Muh Hajar menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menghentikan kerugian negara serta dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan langkah konkret, termasuk penyegelan lokasi tambang yang tidak memiliki dokumen resmi.
”Nama-nama sudah di tangan penyidik. Saya percaya penyidik akan bekerja profesional. Jika ada niat melindungi lingkungan, penutupan titik-titik tersebut bisa segera dilakukan,” ujar Hajar.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah terlapor berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus oleh pihak kepolisian. Hajar berharap proses hukum berjalan transparan dan menjangkau seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
Proses Pendalaman oleh Kepolisian
Hingga saat ini, pihak penyidik Polda Sultra dilaporkan tengah melakukan pendalaman terhadap berkas dan nama-nama yang disetorkan. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum guna menyelamatkan kelestarian Sungai Konaweeha dari eksploitasi ilegal yang kian meluas.
Laporan :Redaksi












