Anggaran Rp557 Juta di Setda Konut Jadi Temuan BPK, Kabag Umum “Sudah Tuntas, Tidak Fiktif”

KlikJurnal.Com,Konawe Utara – Tata kelola keuangan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tengah mendapat sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024, ditemukan penggunaan anggaran sebesar Rp557.848.640,00 yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah.

Rincian Temuan dan Modus Operandi

Temuan ini bersumber dari realisasi belanja barang dan jasa di Bagian Umum Setda Konut. BPK mencatat dana ratusan juta tersebut hanya didasarkan pada Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa didukung dokumen wajib seperti kuitansi, nota pembelian, maupun faktur belanja.

Adapun rincian anggaran yang menjadi temuan meliputi:

Perjalanan Dinas: Rp366,8 juta (Temuan terbesar).

Belanja Makan Minum Rapat: Rp115,2 juta.

Belanja Alat/Bahan Kegiatan Kantor: Rp75,7 juta.

Dalam laporannya, BPK mengungkap adanya praktik yang menyalahi prosedur. Bendahara Pengeluaran diketahui mentransfer dana secara non-tunai melalui aplikasi Satker Online Bank Sultra langsung ke rekening pribadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebelum adanya bukti pertanggungjawaban kegiatan yang jelas.

Lemahnya Pengawasan Internal

Kondisi ini disinyalir terjadi akibat lemahnya pengawasan internal di lingkup Setda.Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku tidak melakukan verifikasi laporan dengan dalih kesibukan pada kegiatan lain yang dianggap lebih mendesak.

Bahkan, BPK dilaporkan telah melayangkan surat penagihan dokumen secara resmi sebanyak tiga kali kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sejak Maret hingga April 2025. Namun, hingga tenggat pemeriksaan pada 10 Mei 2025, dokumen tersebut gagal ditunjukkan.

Klarifikasi Pihak Setda Konut

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bagian Umum Setda Konawe Utara memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (5/3/2026). Ia menegaskan bahwa persoalan administratif tersebut telah diselesaikan.

“Temuan 2024 ini sudah tuntas, sudah semua. Itu tidak ada yang fiktif, bisa dicek di Inspektorat,” jawabnya singkat lewat pesan WhatsApp.

Meskipun pihak Bagian Umum menyatakan telah tuntas, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap temuan BPK mengharuskan adanya perbaikan tata kelola serta bukti setor pengembalian ke kas daerah jika ditemukan kerugian negara.

Hal ini penting guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat di kemudian hari.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *