Dampak Lingkungan PT WIN di Torobulu, FAMHI Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

KlikJurnal.Com.JAKARTA — Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Torobulu, Konawe Selatan. Kerusakan tersebut diduga kuat terjadi akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Desakan ini mencuat menyusul meningkatnya keresahan masyarakat Torobulu yang bermukim di sekitar wilayah operasional perusahaan. Warga mengeluhkan polusi debu yang mencemari pemukiman serta potensi ancaman nyata terhadap kesehatan dan keselamatan mereka.

Presidium FAMHI, Midul Makati, menegaskan bahwa persoalan di Torobulu bukan sekadar masalah administratif biasa. Menurutnya, kondisi ini berkaitan langsung dengan pelanggaran hak konstitusional warga negara.

“Negara tidak boleh diam ketika masyarakat mengeluhkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka. Presiden Prabowo Subianto harus memastikan ada penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak berpihak,” ujar Midul Makati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

FAMHI mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Selain itu, setiap aktivitas usaha wajib tunduk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tuntut Investigasi Terbuka dan Evaluasi AMDAL

Selain menyurati Presiden, FAMHI juga meminta kementerian terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi terbuka di Torobulu.

Investigasi tersebut mendesak dilakukan guna mengevaluasi

Dokumen perizinan perusahaan.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelestarian lingkungan hidup.

Midul menambahkan, jika dalam investigasi tersebut ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi hukum yang berlaku—mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, hingga proses pidana lingkungan.

“Investasi harus berjalan berdampingan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

Laporan:Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *