KlikJurnal.Com. Konawe Selatan– Proyek pembangunan drainase lingkungan di Desa Bumi Raya, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang menelan anggaran sebesar Rp147.215.000, kini menjadi sorotan tajam setelah infrastruktur yang baru dikerjakan tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan serius. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya penyimpangan dan pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis.
Pimpinan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LaPAK), Pemrin, SH, secara tegas menyatakan bahwa kerusakan dini ini tidak hanya menunjukkan ketidakprofesionalan pelaksana, tetapi juga mencerminkan kegagalan total pengawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Konsel.
“Kerusakan yang kami temukan bukan kerusakan biasa. Dinding jebol, struktur rapuh, dan kualitas pengerjaan yang sangat rendah. Proyek yang baru dimulai 16 September 2025 sudah dalam kondisi seperti ini. Ini bukan kelalaian—ini indikasi kuat penyimpangan,” tegas Pemrin, dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Dugaan Kuat Penyimpangan Anggaran dan Material Tidak Layak
Proyek dengan nomor kontrak 013/SPK/PPK-CIPTA/02PUTR/IX/2025 yang berada di bawah Dinas PUTR Konsel dan dikerjakan oleh CV Mitra Mandiri Sulawesi disebut sebagai contoh buruk pengelolaan pembangunan daerah. Menurut LaPAK, kerusakan yang terjadi begitu cepat mengarah pada dugaan serius, mulai dari penggunaan material yang tidak layak, pekerjaan yang asal-asalan, hingga praktik mark-up (penggelembungan) anggaran.
“Kami menduga ada permainan kotor dalam proyek ini. Tidak mungkin drainase rusak secepat ini jika dikerjakan dengan benar. Ini harus diselidiki, karena ada potensi kuat kerugian negara yang disengaja,” tambahnya.
LaPAK Desak Tiga Poin Mendesak
Menilai Kepala Dinas PUTR Konsel telah gagal menjamin kualitas pembangunan dan bertanggung jawab atas bobroknya proyek tersebut, LaPAK secara keras mendesak tiga tindakan segera dari pihak berwenang:
Pencopotan Kepala Dinas PUTR Konsel: Mendesak Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., untuk segera mencopot Kepala Dinas PUTR Konsel karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional.
Blacklist CV Mitra Mandiri Sulawesi: Menuntut agar perusahaan pelaksana, CV Mitra Mandiri Sulawesi, segera diblacklist dari seluruh paket pekerjaan pemerintah daerah karena dinilai gagal total dalam melaksanakan kewajibannya.
Audit dan Pemeriksaan Hukum: Meminta Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk segera memeriksa Kepala Dinas PUTR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak rekanan (CV Mitra Mandiri Sulawesi) atas dugaan praktik penyimpangan dan korupsi dalam proyek ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika aparat penegak hukum tidak segera turun, LaPAK akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dugaan penyimpangan tidak boleh ditutup-tutupi. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan pembangunan daerah,” tutup Pemrin dengan nada keras, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal kasus ini.
Laporan:Redaksi






