KlikJurnal.Com. Konawe Utara, Sultra – Sebuah dugaan tragedi moral dan penyalahgunaan kekuasaan struktural mencoreng martabat pemerintahan desa di Puunggulahi, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara. Pak Usmar, seorang warga yang telah puluhan tahun membangun kehidupan di tanahnya, dikabarkan diusir secara sepihak oleh oknum Kepala Desa dan aparatnya, meskipun ia memegang legalitas kepemilikan tanah yang sah dari pemerintah.
Kronologi Tragis di Atas Tanah Sekolah
Menurut Hendrik, Tokoh Pemuda Konawe Utara, yang mengeluarkan seruan publik ini, pengusiran Pak Usmar adalah bentuk kelaliman struktural yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Lebih ironis, legalitas hak tanah Pak Usmar justru sangat jelas dan diakui negara. Berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor 059/04/V/2015, Pemerintah Desa Puunggulahi bersama Camat Motui telah mengakui kepemilikan sah Pak Usmar atas tanah seluas 25.600 m².
Bahkan, bangunan SDN 7 Motui yang merupakan fasilitas umum desa, berdiri di atas 2.750 m² tanah pengganti yang berasal dari tanah milik Pak Usmar, sebagaimana tertuang dalam SKT yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Camat, dan para saksi resmi.
“Negara sendiri—melalui perangkat administratifnya—telah mengesahkan hak kepemilikan tanah tersebut. Tidak ada abu-abu dalam legalitasnya. Tetapi mengapa seseorang yang haknya terang justru diperlakukan seolah ia tidak memiliki tempat di kampungnya?” tegas Hendrik dalam pernyataannya.
Dugaan Pemaksaan Kehendak dan Protes Moral
Akar masalah ini diduga berawal dari penolakan Pak Usmar untuk melepaskan sebagian tanahnya kepada pemerintah desa untuk pembangunan kantor koperasi tertentu. Atas dasar penolakan inilah, dugaan kuat penyalahgunaan kekuasaan terjadi, yang berujung pada keputusan ilegal mengusir Pak Usmar.
Akibat terzalimi dan merasa tidak mendapat perlindungan hukum, tindakan penutupan SD oleh Pak Usmar di atas tanah miliknya sendiri dianggap sebagai protes moral yang lahir dari rasa ketidakadilan mendalam.
“Aksi penutupan itu adalah bahasa terakhir dari seorang warga yang ditinggalkan oleh perlindungan hukum… Ia bukan serangan terhadap pendidikan, tetapi jeritan agar martabatnya sebagai manusia kembali dipulihkan,” jelas Hendrik.
Tuntutan Tegas untuk Pemerintah Daerah
Menyikapi hal ini, Hendrik menyampaikan ultimatum moral kepada oknum Kepala Desa Puunggulahi, aparat desa, dan semua pihak yang terlibat agar segera:
Menghentikan intimidasi dan mencabut keputusan ilegal yang mengusir Pak Usmar.
Memulihkan semua haknya – sosial, administratif, dan kehormatannya sebagai warga Desa Puunggulahi.
Tokoh Pemuda Konawe Utara itu juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk segera turun tangan.
Bupati Konawe Utara, Dinas PMD, dan pihak kecamatan didesak membentuk tim investigasi khusus, memanggil Kepala Desa, memeriksa proses pengusiran, dan menjamin hak kepemilikan tanah Pak Usmar dihormati sepenuhnya.
Inspektorat Kabupaten, Ombudsman RI Perwakilan Sultra, dan Komnas HAM juga didesak untuk mengawasi kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk penyalahgunaan wewenang di daerah.
“Keadilan tidak boleh kalah oleh jabatan. Kebenaran tidak boleh ditikam oleh kewenangan. Dan rakyat tidak boleh menjadi korban di tanahnya sendiri,” tutup Hendrik, menyerukan agar seluruh elemen masyarakat berdiri bersama Pak Usmar untuk memulihkan martabat dan hak konstitusionalnya.
Laporan : Radaksi






