KlikJurnal.Com Unaaha – Gelombang panas isu dugaan penyelewengan anggaran dana desa kembali menerpa Sulawesi Tenggara. Kali ini, ratusan Kepala Desa (Kades) dan aparat desa di Kabupaten Konawe terindikasi kuat menggunakan dana desa senilai miliaran rupiah untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) mewah di sebuah hotel ternama di Kota Kendari. Praktik ini sontak menuai kecaman dan berujung pada ancaman pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tak kurang dari 423 peserta dari 141 desa di Konawe mengikuti Bimtek selama tiga hari di akhir pekan lalu. Biaya fantastis sebesar Rp 4.500.000 per orang diduga kuat bersumber dari dana desa, yang jika diakumulasikan mencapai angka miliaran rupiah.
Ketua DPC Projo Konawe, Abiding Slamet, dengan tegas mempertanyakan legalitas dan penggunaan anggaran kegiatan tersebut. “Angka ini bukan jumlah yang sedikit dan seharusnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin (14/04/2025).
Lebih lanjut, Abiding menyoroti kejanggalan Bimtek bertema Ketahanan Pangan (Ketapang) tersebut. Menurutnya, regulasi terkait ketahanan pangan, yakni KEPMEN Nomor 3 Tahun 2025, baru terbit pada akhir Januari 2025. Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah ditetapkan pada Desember 2024. “Bagaimana mungkin program Ketapang sudah tertuang dalam APBDes, sementara payung hukumnya baru terbit?” tanyanya retoris.
“Kegiatan Bimtek Ketapang ini saya katakan ilegal, karena tidak ada di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) maupun APBDes. Yang tercantum dalam nomenklatur APBDes adalah Pelatihan PARALEGAL Desa,” tegas Abiding.
Kendati mendukung program ketahanan pangan pemerintah, Abiding menekankan pentingnya mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku. “Beberapa hari ke depan, saya akan ke Jakarta untuk melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ancamnya.
Sorotan terhadap Bimtek yang menggunakan dana desa ini bukan kali pertama terjadi di Sulawesi. Sebelumnya, kegiatan serupa di Makassar, Sulawesi Selatan, juga menuai perhatian Kementerian Desa PDTT. Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Luthfy Latief, bahkan menegaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk Bimtek Kades atau perangkat desa.
“Dana Desa tidak dapat digunakan untuk Bimtek bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan Dana Desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola,” jelas Luthfy, seperti dilansir Bonepos.com pada Mei tahun lalu.
Bimtek di Konawe ini dikabarkan baru gelombang pertama, sementara Kabupaten Konawe memiliki total 291 desa. Upaya konfirmasi dari awak media kepada Kepala Dinas BPMD Konawe dan Ketua APDESI Konawe hingga berita ini diturunkan belum berhasil.
Akankah laporan ke KPK benar-benar terwujud? Bagaimana nasib anggaran miliaran rupiah yang diduga diselewengkan? Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memberantas praktik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa ini.(Redaksi)