Klikjurnal.Com.UNAaHA – Selas/14/2026.Transparansi pengelolaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C di Kabupaten Konawe tengah menjadi sorotan. Meski miliaran rupiah mengalir ke kas daerah, mekanisme pelaporan hasil produksi dari para penambang dinilai masih “gelap” dan tidak terukur.
Lemahnya koordinasi antara wajib pajak dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe mengakibatkan pemerintah daerah kehilangan kendali dalam pengawasan potensi pajak yang sebenarnya.
Mekanisme Pelaporan yang Bypass
Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Konawe, Harun, mengungkapkan bahwa selama ini para penambang pasir dan batu cenderung langsung menyetorkan pajak ke kas daerah tanpa melewati mekanisme verifikasi di Bidang Pendapatan. Hal ini membuat Bapenda tidak memiliki basis data produksi harian yang akurat sebagai dasar penghitungan pajak yang sah.
”Untuk pertambangan pasir, kami tidak bisa pastikan berapa jumlah keseluruhan pendapatannya. Selama ini mereka langsung menyetorkan sendiri ke kas daerah tanpa melapor ke kami untuk penghitungan pajak sesuai mekanisme,” ungkap Harun saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).
Kondisi ini menciptakan celah pengawasan, di mana pemerintah daerah hanya menerima apa yang disetorkan tanpa bisa memvalidasi apakah jumlah tersebut sudah sesuai dengan volume material yang dikeruk dari bumi Konawe.
Data Keuangan yang Tidak Sinkron
Persoalan administrasi ini berdampak pada sulitnya sinkronisasi data. Mantan Bendahara Penerima PAD tahun 2025 yang kini menjadi staf Bapenda, Vihta Pratiwi, membeberkan bahwa pada tahun 2025, total realisasi pajak Galian C yang masuk ke Kas Daerah tercatat sebesar Rp1.177.461.025.
Namun, angka tersebut menyisakan masalah administratif. Ita menyebut rincian setoran (rekon) dari perbankan seringkali tidak memuat uraian jenis pajak secara mendetail.
”Di rekon itu tidak jelas uraiannya. Saya sering tidak tahu setoran tersebut masuk di jenis pajak apa, sehingga harus saya kirimkan ke bidang terkait untuk disesuaikan,” jelas Vihta, Selasa (14/4/2026).
Tuntutan Transparansi
Ketidakjelasan rincian setoran dan absennya laporan produksi harian memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pemungutan pajak sektor MBLB di Konawe. Jika pola “setor dulu, lapor belakangan” ini terus dibiarkan, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sulit untuk dideteksi.
Sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah, setiap rupiah yang masuk seharusnya dapat ditelusuri sumbernya berdasarkan volume produksi yang valid, guna memastikan kekayaan alam Konawe benar-benar memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.
Laporan:Redaksi












