KlikJurnal.Com.Jakarta.Melansir laporan dari Tempo.Co. Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Kadin Sultra sebagai tersangka…”Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, A T, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal. AT terjerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Masempo Dalle yang beroperasi di wilayah Konawe Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan investigasi mendalam terhadap aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang sah.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Dua Tersangka dan Penyitaan Aset
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. S W.W., Kuasa Direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang diterbitkan pada 4 Desember 2025. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 saksi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Dalam penggerebekan di lokasi tambang yang terletak di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
4 unit dump truck
3 unit alat berat ekskavator
1 buku catatan ritase (catatan keluar-masuk kendaraan)
Tumpukan biji nikel hasil pengerukan
Langgar Kawasan Hutan
Irhamni menjelaskan bahwa PT Masempo Dalle tidak mampu menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah di wilayah operasional tersebut, yang diketahui masuk dalam kategori kawasan hutan. Akibat pelanggaran ini, seluruh aktivitas operasional perusahaan telah dihentikan total oleh pihak berwenang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta pasal-pasal dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Anton T masih dalam upaya konfirmasi terkait penetapan status tersangka tersebut.Sumber Dari Tempo.Co(KlikJurnal)












