KlikJurnal.Com. Konawe – PT Pupuk Indonesia beserta Mitra Kios Nico Tani Sejahtera menepis dengan tegas tudingan yang menyebutkan pihaknya menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Klarifikasi ini didukung oleh pernyataan dari perwakilan Pupuk Indonesia Sulawesi Tenggara yang telah menindaklanjuti isu tersebut.
Admin Kios Nico Tani Sejahtera, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa harga jual pupuk di kiosnya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Penjualan pupuk sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi, yakni Rp112.500 per sak. Mengenai isu penjualan Rp125.000 itu tidak benar adanya,” ucap Admin Kios Nico.
Ia mengakui adanya biaya tambahan, namun menegaskan bahwa biaya tersebut bukan bagian dari harga pupuk. Biaya itu merupakan ongkos untuk jasa pengantaran yang ditawarkan secara opsional kepada para petani dan sepakati bersama untuk mempermudah mereka.
“Kios mempermudah petani. Kalau petani tidak bisa membawa pupuknya, kami menyediakan kendaraan untuk pengantaran, namun ada jasa angkutnya, jadi diantarkan langsung ke rumah petani,” jelasnya. “Kalau ada lebih, itu biaya pengantaran, dan itu juga sudah kita sampaikan ke petani,” tambahnya.
Secara terpisah, penanggung jawab Pupuk Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara pada Senin (20/10/2025), mengonfirmasi pernyataan Kios Nico Tani Sejahtera. Pihaknya menyatakan telah memanggil pemilik kios untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kita sudah tindak lanjut dan memanggil pemilik kios. Tidak ada penjualan di atas HET setelah kita telusuri,” ujarnya.
Ia membenarkan bahwa Kios Nico Tani Sejahtera menyediakan layanan pengantaran sebagai fasilitas tambahan bagi petani yang membutuhkannya, dan layanan tersebut memang dikenakan biaya jasa tersendiri di luar harga pupuk.
“Pemilik kios menyediakan jasa antar jika petani meminta untuk diantarkan, dan itu ada jasa antarnya. Jadi, intinya tidak adan penjualan di atas HET,” imbuhnya, sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Laporan :Redaksi






