KlikJurnal.Com. Konawe, Sultra – Dugaan praktik curang dalam penjualan pupuk bersubsidi kembali mencuat, kali ini menimpa salah satu agen resmi, yakni Kios Niko yang berlokasi di Desa Langgea, Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kios tersebut diduga menjual pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media bahwa mereka terpaksa membayar pupuk bersubsidi dengan harga mencapai Rp125.000 per sak. Harga ini melonjak tajam dari HET yang seharusnya.
”Jadi kami bayar Rp125 ribu per sak. Setelah dibayar, kami tunggu pihak agen mengantarkan ke rumah,” ungkap sumber tersebut.
Petani juga mengaku janggal dengan proses pembelian tersebut. Mereka menyebutkan bahwa tidak ada proses tanda tangan atau kwitansi resmi yang mencatat harga atau detail transaksi.
”Kami tidak pernah tanda tangan mengenai harga atau kwitansi, kami hanya bayar saja Rp125 ribu dan tidak ada juga pemberitahuan dari pihak toko. Tanda tangan itu hanya KTP saja sebagai bukti, karena dia (kios) cocokkan RDKK. Itu saja yang dicocokkan,” jelas sumber tersebut.
Klarifikasi Agen Biaya Antar dan Penjualan Sesuai HET
Saat dikonfirmasi, pemilik agen resmi pupuk bersubsidi, Ibu Wiwik, melalui sambungan telepon pada Sabtu (18/10/2025), membantah tudingan harga Rp125.000 per sak tersebut. Ia bersikeras bahwa penjualan dilakukan sesuai dengan HET.
”Saya menjual sesuai HET. Di kios itu ada notanya, tanda tangan juga difoto, diminta KTP-nya, online dijual, pakai aplikasi, makanya saya mau cari tahu (siapa yang melapor),” ujar Ibu Wiwik.
Pemilik kios juga menantang agar pelapor menyebutkan namanya demi proses klarifikasi.
“Baiknya sebut orangnya siapa yang melapor, karena saya juga ingin tahu. Baiknya ke kios saja kita tanyakan dan petani saya juga. Kenapa dia bilang begitu sementara dia sudah tanda tangan, ada struknya keluar, difoto di depan kios juga ada harga,” bantahnya.
Mengenai perbedaan harga, Ibu Wiwik membeberkan adanya biaya tambahan terkait pengantaran pupuk.
”Harga HET itu tidak diantarkan Pak ya, diambil di kios. Kalau diantarkan ya pasti bedalah Pak, ada uang angkatnya. Siapa yang mau bawa ke rumah, di antar sampai di dapur.”
Namun, ketika ditanya apakah harga Rp125.000 itu sudah termasuk biaya antar, Ibu Wiwik menolak menjawab secara langsung.
”Intinya saya menjual sesuai harga, jadi saya tidak berbicara Rp125 ribu. Intinya saya menjual sesuai diterima di kios,” tutupnya.
Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara Menanti
Pemerintah telah mengatur dengan tegas bahwa penjualan pupuk bersubsidi harus sesuai dengan HET, dan jika ada biaya pengantaran, kesepakatan tersebut harus dibuat terpisah dan dicatat dalam nota yang berbeda, sementara harga pupuknya sendiri harus tetap sesuai HET.
Praktik menjual pupuk subsidi di atas HET, meskipun dengan alasan biaya pengantaran yang tidak diatur secara transparan dan terpisah, merupakan pelanggaran serius.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berat, yakni penjara hingga 20 tahun dan denda sampai Rp1 miliar. Selain itu, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha juga menanti.
Pihak berwajib dan instansi terkait didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap Kios Niko guna menindaklanjuti dugaan praktik culas yang merugikan para petani di Konawe ini.
Petani diimbau untuk selalu meminta nota pembelian yang transparan dan segera melaporkan setiap praktik curang.
Laporan :Redaksi






