Sundi Vs PT Gerbang Multi Sejahtera – Siapa Pemilik Sah? BPN Dituding Lalai, Pengadilan Bicara, Tapi Masih Ada yang Ngotot!
KLIKJURNAL.COM, Konawe Selatan, Sultra – Konflik sengit sengketa lahan di Konawe Selatan terus bergulir bak sinetron hukum yang tak kunjung tamat. Kali ini, Sundi dan keluarganya menjadi pusat badai setelah dituding membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu oleh manajemen PT Gerbang Multi Sejahtera.
Klaim Palsu atau Maladministrasi BPN?
Sundi membantah keras pernyataan Muh. Aris, ST, General Manager PT Gerbang Multi Sejahtera, yang menyebut dirinya pernah mengurus SKT di Desa Kondono untuk lahan di Desa Lawisata.
“Saya tidak pernah buat SKT di Kondono, apalagi ketemu kepala desanya! Saya mengajukan sertifikat lewat BPN dengan dokumen resmi dari Kepala Desa Lawisata tahun 2010,” tegas Sundi.
Namun, keanehan muncul saat sertifikat terbit dengan lokasi salah—Desa Kondono, bukan Lawisata. Sundi pun buru-buru minta pembatalan. Meski sertifikat dibatalkan, SKT Lawisata tetap berlaku, membuat status lahan ini makin simpang siur.
Putusan Pengadilan Vs Fakta di Lapangan
Dua putusan pengadilan—PN Andoolo (No. 17/Pdt.G/2024/PN Adl) dan PT Sultra (No. 5/Pdt/2025/PT KDI)—sudah menegaskan bahwa batas timur tanah Ibu Sunaya berbatasan langsung dengan lahan Sundi, bukan Bahar (pihak lain yang dikaitkan dengan perusahaan).
Tapi, perusahaan masih ngotot?
Laporan Pidana yang Berakhir SP3
Sundi sempat melaporkan Bahar ke Polda Sultra tahun 2024 atas dugaan penyerobotan tanah. Namun, polisi menganggap kasus ini ranah perdata dan mengeluarkan SP3 pada Mei 2025.
“SP3 bukan berarti tanah ini boleh diambil seenaknya! Masih ada proses hukum perdata yang harus diselesaikan,” tegas Sundi.
BPN Dipertanyakan, Masyarakat Menuntut Keadilan
Kasus ini menguak dugaan maladministrasi BPN dan sertifikat bermasalah. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan, sementara Sundi bersiap melanjutkan pertarungan hukum.
Pertanyaannya sekarang:
Siapa sebenarnya pemilik sah lahan ini?
Mengapa sertifikat bisa ‘siluman’ ganti lokasi?
Akankah perusahaan tetap nekat kuasai tanah sengketa?
Sementara hukum berjalan lambat, rakyat kecil seperti Sundi terus berjuang mempertahankan haknya. Kisah ini belum berakhir! (Redaksi)
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan BPN untuk memperketat pengawasan sertifikat tanah. Jangan sampai ada lagi sertifikat ‘siluman’ yang merugikan masyarakat!