KlikJurnal.Com, Konawe- 6 Agustus 2025 – Kepala Desa Lamelay, berinisial HMSY, resmi dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan mark up dana desa untuk tahun anggaran 2020 hingga 2024. Pelaporan ini dilayangkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPD LIPAN) Sulawesi Tenggara, Satriadin atau akrab disapa Gopal, pada Senin, 4 Agustus 2025, di ruangan Reskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Konawe. Pihak pelapor berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan.
Satriadin mengungkapkan bahwa laporannya didasari oleh motivasi untuk mengimplementasikan hak warga negara dalam memberantas tindak pidana korupsi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ia juga mengutip mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, “dana desa untuk masyarakat di desa, bukan untuk dikorupsi oleh Kepala Desa.” Laporan ini juga merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pembangunan di desa, baik infrastruktur maupun suprastruktur, agar dana tersebut benar-benar dinikmati oleh warga.
Berdasarkan hasil investigasi DPD LIPAN SULTRA, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran besar yang dialokasikan untuk pekerjaan fisik di Desa Lamelay dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Selain itu, Satriadin, yang juga merupakan warga Desa Lamelay, menyoroti adanya beberapa item pekerjaan fisik yang tidak melibatkan pengurus LPM. Ia juga menyebut adanya perubahan dalam pelaksanaan program yang berasal dari musyawarah RPJMDES tanpa melalui musyawarah ulang dengan masyarakat, yang seharusnya menjadi bagian penting dari transparansi pengelolaan dana desa.
Dengan adanya laporan ini, DPD LIPAN SULTRA berharap Polres Konawe dapat segera bertindak cepat dan tegas. Harapannya, melalui penyidikan dan penyelidikan yang mendalam, penggunaan dana desa di Desa Lamelay dapat dipertanggungjawabkan dan tidak lagi menjadi sarana untuk memperkaya diri oknum kepala desa. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden baik untuk memastikan kedaulatan rakyat dan kemajuan pembangunan desa dapat terwujud secara transparan dan akuntabel.
Laporan:Redaksi






