KlikJurnal.Com,Konawe, Sulawesi Tenggara – Sebuah keputusan mengejutkan mengguncang jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe. Bupati H. Yusran Akbar secara mendadak memberhentikan sementara empat pejabat tinggi dari jabatan strategis mereka. Langkah drastis ini sontak memicu beragam spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Berdasarkan surat keputusan yang beredar, keempat pejabat yang diberhentikan sementara per tanggal 21 April 2025 tersebut adalah:
Rianiwaty Putra Halip, A.Ks, S.Sos., M.Si.
Jabatan sebelumnya: Inspektur Daerah Kabupaten Konawe
Dahlan St., MM.
Jabatan sebelumnya: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
drg. Mawar Taligana, M.Kes.
Jabatan sebelumnya: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe
dr. Abdul Rahman Matta, M.Kes.
Jabatan sebelumnya: Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe
Keputusan pemberhentian sementara ini sontak menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, lazimnya proses pemberhentian seorang ASN dari jabatannya memerlukan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT). BAPERJAKAT sendiri memiliki peran krusial dalam memberikan rekomendasi terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Landasan hukum terkait pemberhentian pejabat juga diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya pertimbangan BAPERJAKAT dalam mutasi jabatan. Selain itu, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur mekanisme hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar.
Menanggapi kegaduhan ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, S.Kom., memilih bungkam dan mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH., yang singkat menjawab, “Silakan konfirmasi langsung ke Bapak Bupati.”
Titik terang akhirnya muncul saat Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri acara pelantikan pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).
Yusran Akbar mengungkapkan bahwa pemberhentian sementara keempat pejabat tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sayangnya, Bupati tidak merinci secara spesifik bentuk pelanggaran disiplin apa yang dilakukan oleh keempat pejabat tinggi tersebut sehingga harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini tentu semakin memicu rasa penasaran publik dan spekulasi yang beragam.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, keempat pejabat yang diberhentikan sementara oleh Bupati Konawe belum memberikan tanggapan resmi kepada media terkait keputusan kontroversial ini.
Langkah tegas Bupati Yusran Akbar ini kini menjadi sorotan utama di Kabupaten Konawe. Masyarakat dan para ASN menantikan klarifikasi lebih lanjut serta perkembangan dari keputusan yang dinilai tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Akankah dugaan pelanggaran disiplin ini terungkap? Dan bagaimana nasib keempat pejabat tinggi tersebut selanjutnya? Kita tunggu perkembangan informasi lebih lanjut.(Redaksi)