Kontroversi Reward KPU Konawe vs Bank BTN: Hibah atau Bentuk Kerjasama Operasional?”

KlikJurnal.Com,Kendari – Sekretaris KPU Konawe, Noorchayaty Ningsih, Mengungkapkan bahwa pihaknya menerima reward dari Bank BTN senilai sekitar Rp800 juta setelah menunjuk bank tersebut sebagai pemenang lelang penempatan dana operasional. Namun, klaim ini dibantah tegas oleh perwakilan Bank BTN Kendari yang menyatakan bahwa pemberian tersebut bukanlah reward, melainkan bagian dari kerjasama operasional yang prosedural.

Klaim KPU: Reward Berupa Barang Senilai Rp800 Juta

Dalam wawancara di Gedung Wekoila, Jumat (11/04/2025), Noorchayaty Ningsih menjelaskan bahwa Bank BTN terpilih setelah melalui proses presentasi proposal di depan panitia. Reward yang diberikan berupa barang, seperti tablet, CCTV, perbaikan listrik, dan pagar. “Total nilai reward dari Bank BTN kurang lebih Rp800 juta,” ujarnya.

Nurhayati juga menegaskan bahwa pemberian reward ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari bank.

“Reward dari bank ada dua jenis, uang atau barang. Untuk KPU Konawe, kami dapat berupa barang,” tambahnya.

Bantahan Bank BTN: “Ini Kerjasama Operasional, Bukan Reward”
Di sisi lain, Resky, perwakilan Bank BTN Kendari, membantah keras istilah “reward”. Ia menegaskan bahwa pemberian tersebut merupakan bentuk kerjasama operasional yang telah melalui prosedur beauty contest dan sesuai aturan. ucapnya Saat DiWawancara melalui Via Telepon 21/04/2025.

“Itu bukan reward, tapi kerjasama operasional untuk pengembangan distribusi dana KPU. Mekanisme hibah pun sudah prosedural,” tegas Resky.

Ia mengaku tidak mengetahui detail nilai bantuan yang diberikan, tetapi menekankan bahwa semua kerjasama antara KPU dan Bank BTN memiliki dasar hukum hitam di atas putih.

Penyimpanan Dana KPU di Bank BTN
Resky juga menjelaskan bahwa dana operasional KPU Konawe ditempatkan di Bank BTN dalam bentuk giro yang menghasilkan bunga.

“Penempatan dana pasti berbunga,” ujarnya. Namun, ia enggan merinci lebih jauh besaran bantuan atau keuntungan yang diperoleh KPU.

Pertanyaan Publik: Transparansi atau Potensi Konflik Kepentingan?
Perbedaan versi antara KPU Konawe dan Bank BTN memunculkan tanda tanya publik.

Apakah pemberian barang senilai Rp800 juta merupakan bentuk transparansi kerjasama atau justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Bank BTN adalah pemenang lelang penempatan dana KPU.

KPU Konawe diminta untuk memperjelas mekanisme reward/kerjasama ini, sementara Bank BTN didorong membuka detail kesepakatan untuk menghindari kesan tidak transparan.(Redaksi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *