KlikJurnal.Com. KONAWE – Eksistensi PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kini menuai kritik tajam. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terluas di Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut dinilai hanya fokus pada aktivitas pengerukan bijih nikel (mining) dan mengabaikan komitmen awal mereka untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter.
Ketidakpuasan ini disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra. Mereka mendesak Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi hingga menghentikan sementara aktivitas PT SCM.
Ingkar Janji Pembangunan Smelter
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa dukungan awal masyarakat terhadap PT SCM didasari oleh janji besar pembangunan smelter di wilayah tersebut.Namun, realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
”Awalnya PT SCM didukung penuh karena janji membangun pabrik smelter di Routa. Tapi faktanya, perusahaan justru lebih aktif menambang dan menjual ore (bijih nikel) daripada merealisasikan pembangunan tersebut,” ujar Hendro kepada media, Sabtu (4/4/2026).
Hendro, yang akrab disapa Egis, menambahkan bahwa meskipun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah tuntas sejak tahun 2022, hingga kini belum ada tanda-tanda konstruksi fisik pabrik.
”Sudah lebih dari 10 tahun prosesnya berjalan. Bukannya bangun smelter, hasilnya malah terus dikirim ke Morowali,” tegasnya.
Data Produksi yang Fantastis
Kritik ini semakin menguat seiring dengan tingginya angka produksi perusahaan. Berdasarkan data yang dihimpun, PT SCM tercatat telah memproduksi sekitar 6,9 juta metrik ton nikel pada semester I tahun 2025 saja.
Besarnya kuota produksi dan luas wilayah IUP yang dimiliki PT SCM diyakini merupakan “keistimewaan” yang diberikan pemerintah karena adanya komitmen hilirisasi melalui smelter.
Tuntutan Evaluasi dan Penghentian Aktivitas
Melihat komitmen yang tak kunjung terwujud, Ampuh Sultra melayangkan tuntutan keras agar pemerintah
bertindak tegas:
Penghentian Sementara, Meminta pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan PT SCM sampai ada kepastian pembangunan smelter.
Evaluasi Luas Wilayah, Meninjau kembali luas IUP yang diberikan agar sesuai dengan realisasi komitmen perusahaan.
Penyusutan Kuota, Meminta pengurangan kuota produksi tahunan jika perusahaan hanya fokus pada penjualan bahan mentah.
”Kami menilai keistimewaan yang diberikan pemerintah kepada PT SCM adalah karena faktor janji hilirisasi. Jika janji itu tidak terealisasi, maka status dan kuota mereka wajib dievaluasi kembali,” tutup Hendro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan penghentian aktivitas dan tudingan pengabaian pembangunan smelter tersebut.
Laporan:Redaksi












