Heboh Video Ayam Crispy Berbelatung, Disperindag Konawe “Geruduk” Indomaret

KLIKJURNAL.COM, KONAWE, Selasa 10/06/2025– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Konawe bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu gerai Indomaret Adipura menyusul beredarnya video viral yang meresahkan masyarakat.

Video tersebut menunjukkan produk ayam crispy yang diduga tidak layak konsumsi karena terdapat belatung.

Menanggapi laporan dan keresahan publik, Kepala Disperindag Konawe, Hj. Kusnawati Malaka, S.H., M.Si., memerintahkan timnya untuk segera turun ke lapangan.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perdagangan, Samsul, langsung mendatangi gerai Indomaret yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Adanya video yang meresahkan masyarakat mengenai produk ayam crispy yang diduga ada belatungnya membuat kami harus segera bertindak,” ujar Samsul saat dikonfirmasi di lokasi sidak.

Dalam Inspeksi tersebut, Team Disperindag tidak hanya fokus pada produk ayam crispy yang dilaporkan, tetapi juga memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kelayakan produk-produk lainnya yang dijual di gerai tersebut.

Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim Disperindag tidak menemukan adanya produk ayam crispy berbelatung atau produk kedaluwarsa lainnya seperti yang dilaporkan dalam video.

“Setelah kami turun dan lakukan pemeriksaan langsung, untuk saat ini tidak ada masalah yang kami temukan. Semua produk yang kami periksa dalam kondisi layak,” jelas Samsul.

Meskipun tidak menemukan pelanggaran saat sidak, Disperindag memberikan peringatan tegas kepada pihak pengelola Indomaret. Samsul menegaskan bahwa sidak ini merupakan teguran awal agar pihak ritel selalu menjaga kualitas dan keamanan produk yang dijual kepada konsumen.

“Kami sudah sampaikan kepada manajemen ini adalah teguran awal. Kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Konawe mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penjualan produk yang tidak higienis atau tidak layak konsumsi dapat dikenai sanksi pidana berat, berupa hukuman penjara dan denda, demi melindungi hak dan keselamatan konsumen.

Disperindag akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan semua produk yang beredar di Konawe aman untuk dikonsumsi.(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *