KlikJurnal.Com– Unaaha, 10 Juli 2025 – Proyek pembangunan drainase di Desa Lahonggumbi, Kecamatan Pondidaha, mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 ini baru dikerjakan pada pertengahan tahun 2025 namun kini sudah berhenti total. Setelah menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Konawe.
Rasjan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Konawe, mengakui bahwa Kepala Desa Lahonggumbi telah dipanggil terkait permasalahan ini.
“Kegiatan tersebut sudah diperiksa oleh inspektorat. Mengenai hasilnya, silakan konfirmasi langsung ke pihak inspektorat,” ujar Rasjan saat diwawancarai di Gedung Wekoila, Kamis (10/7/2025).
Ketika ditanya mengenai tugas pokok BPMD Konawe, Rasjan menjelaskan bahwa instansinya hanya sebatas melakukan pengawasan dan konfirmasi atas temuan.
Ini menunjukkan bahwa BPMD berperan sebagai pihak yang memantau dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan, namun penindakan lebih lanjut menjadi wewenang instansi lain seperti inspektorat.
Meski Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepala desa masuk melalui BPMD, Rasjan belum bisa memberikan kepastian terkait dugaan manipulasi LPJ yang beredar di publik.
“Saya belum bisa menjelaskan terkait dugaan manipulasi LPJ. Saya belum bisa pastikan dan saya belum tahu persis,” tambahnya. Ia menyebutkan bahwa LPJ desa diterima oleh Pak Husba Kabid Pemdes di BPMD.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penggunaan dana desa, sebagaimana menjadi tugas pengawasan dan pengendalian BPMD.
Dengan masuknya Inspektorat, publik menantikan hasil pemeriksaan yang diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik proyek drainase Desa Lahonggumbi dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Laporan:Redaksi






