KlikJurnal.Com Konawe, Sulawesi Tenggara – Sebuah kabar pilu mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Konawe. Sejumlah guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang bertugas di 11 sekolah terpencil dan seharusnya menerima Dana Alokasi Khusus TKG untuk meningkatkan kesejahteraan, justru diduga kuat menjadi korban praktik pungutan liar (pungli) dengan nilai jutaan rupiah. Oknum di Dinas Pendidikan setempat disinyalir menjadi dalang praktik haram ini.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan fakta mengejutkan ini. Menurut pengakuannya, setiap kali dana DAK cair, para guru diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 4.000.000 kepada Dinas Pendidikan melalui kepala sekolah masing-masing.
“Tolong ditelusuri setiap kami terima dana DAK. Kami menyetor di bidang sebesar Rp 4.000.000. Ini kan bisa dibilang kategori pungli yang dilakukan oleh oknum,” ungkap sumber tersebut dengan nada penuh keprihatinan, menggambarkan betapa terbebannya para pendidik di wilayah terpencil ini.
Lebih lanjut, alur dugaan pungli ini dipaparkan secara gamblang oleh sumber tersebut. “Jadi setiap terima (Dana Dacil ), wajib kami menyetorkan.
Jadi kepala sekolah tempatnya kami menyetor, baru kepala sekolah menyetorkan ke Bidang GTK Salah Satu Staf ,” jelasnya, mengindikasikan adanya rantai praktik pungli yang terstruktur.
Praktik yang mencoreng dunia pendidikan ini jelas bertolak belakang dengan esensi Tunjangan Daerah Khusus (TDK) atau DAK yang seharusnya menjadi angin segar bagi para guru yang berjuang mencerdaskan anak bangsa di wilayah-wilayah yang serba terbatas. Jika dugaan ini benar, pemotongan dana yang signifikan ini tidak hanya merampas hak para guru, tetapi juga berpotensi memadamkan semangat mereka dalam menjalankan tugas mulia di garis depan pendidikan.
Menanggapi tudingan serius ini, Haldi Syukur, salah satu staf Bidang GTK, membantah dengan tegas adanya patokan atau iuran sebesar 4 juta rupiah.
“Tidak ada sama sekali mematok iuran, kerena kenapa kalau iuran itu wajib, sementara kami tidak pernah memberikan patokan patokan atau iuran iuran lain mereka terimah direkeningnya masing masing,” ujarnya pada Selasa (16/04/2025).
Lebih lanjut, Haldi Syukur menambahkan, “Kami tidak pernah menginstruksikan kepada siapapun ada namanya iuran atau storan, apalagi pake nominal nomil.”
Meskipun demikian, ia mengakui adanya kemungkinan pemberian sukarela dari beberapa guru setelah menerima tunjangan.
“Adapun ada coba Saya liat percepatan yang jelas Saya tidak pernah mematok angkah, adapun mau ada ya terserah si gurunya ya kan, kalaupun 1 . 2 orang yang setelah terimah datang bawahkan kita hanya pembeli bensin. Tapi namanya nominal, jujur tidak ada kita menyebutkan nominal.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe. Namun, pengakuan dari sumber yang kredibel ini telah menjadi bola liar yang menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kini, harapan besar tertumpu pada Kejaksaan Negeri Konawe dan inspektorat daerah untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik pungli yang merugikan para pahlawan pendidikan di daerah terpencil ini. Masyarakat dan para guru penerima DAK mendambakan keadilan ditegakkan dan praktik-praktik kotor yang menggerogoti hak mereka dapat segera dihentikan, demi masa depan pendidikan yang lebih baik di ujung negeri.(Redaksi)