KlikJurnal.Com Konawe Utara, Sultra – Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waeolimbue, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, secara tegas menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Kepala Desa terkait penggunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2024. Dugaan pembengkakan anggaran dan kurangnya transparansi menjadi sorotan utama, bahkan muncul kekhawatiran adanya proyek fiktif.
Anggaran kebutuhan mendesak di desa, seperti penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan situasi mendesak, diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Dana untuk kebutuhan mendesak ini dialokasikan dalam bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa. Penggunaan anggaran ini harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, seperti bukan kegiatan rutin, tidak dapat diprediksi, dan berada di luar kendali pemerintah desa.
Kepala BPD mengungkapkan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui peruntukan “Dana Mendesak” yang disebut-sebut digunakan oleh aparat desa. “Tidak pernah saya tahu, untuk apa dan tidak ada petunjuk itu dana Mendesak ,” ujarnya pada Jumat (18/07/2025).
Lebih lanjut, ia menyoroti banyaknya kegiatan yang disinyalir mengalami pembengkakan anggaran oleh Kepala Desa. Parahnya lagi, setiap ada kegiatan fisik di desa tersebut, tidak pernah ada papan informasi yang mencantumkan informasi detail proyek, seperti anggaran dan sumber dana.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
“Bahkan setiap ada kegiatan fisiknya tidak pernah ada papan proyeknya. Dan masih banyak lagi kegiatannya lainnya kalau mau diungkap,” beber Kepala BPD.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BPD juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa terkait kegiatan fisik. Ia hanya menandatangani LPJ untuk gajinya. Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan dan verifikasi proyek desa.
“Lanjut, dan saya tidak pernah tanda tangan LPJ-nya Kepala Desa terkait fisiknya. Tapi kalau gaji saya tanda tangan,” katanya. Ia menambahkan, jika ada tanda tangannya pada kegiatan fisik Kepala Desa, maka dipastikan itu adalah pemalsuan. “Jika ada kegiatan fisiknya Kepala Desa baru ada tanda tanganku berarti dipalsukan,” tegasnya.
Pernyataan Kepala BPD Wawolimbue ini tentu menjadi sorotan serius bagi pihak terkait, khususnya Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap penggunaan dana desa di Waeolimbue.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan hak masyarakat dan harus dijunjung tinggi demi pembangunan desa yang bersih dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi oleh media ini kepada Kepala Desa Wawolimbue belum membuahkan hasil. Namun, media akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak Kepala Desa guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Rahman)






