KLIKJURNAL.COM. Unaaha, Sulawesi Tenggara – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe diduga telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan di dalam area hutan kawasan. Lokasi yang dimaksud berada di Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Tindakan ini menjadi sorotan karena berpotensi melanggar hukum, mengingat status hutan kawasan seharusnya dijaga dan dikuasai oleh negara untuk kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
Penerbitan sertifikat di dalam kawasan hutan jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur pengelolaan hutan dan kawasan hutan di Indonesia dengan tujuan utama menjaga keberlanjutan fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat. Berdasarkan aturan ini, kawasan hutan tidak dapat dialihkan menjadi hak milik pribadi.
Pada Senin, 16 Juni 2025, tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak BPN Konawe di kantornya yang beralamat di Jalan Inolobungadue, kompleks perkantoran. Namun, upaya untuk mendapatkan klarifikasi tidak membuahkan hasil.
Menurut keterangan salah seorang petugas keamanan yang berjaga di depan kantor, pimpinan BPN tidak berada di tempat.
“Tidak ada Kepala BPN dan kepala bidang. Mereka sementara ada tugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi,” ujar petugas keamanan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Konawe terkait dugaan tersebut. Tim media akan terus berupaya untuk menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang dan klarifikasi lebih lanjut.
Laporan:Team