KORUPSI DANA DESA,Kades Amolengu Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

KlikJurnal.Com.Konawe Selatan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan telah menetapkan Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, La Ode Insan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan terkait pengelolaan dana desa (DD) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, Desa Amolengu menerima total dana desa lebih dari Rp2,76 miliar selama periode tersebut. Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang signifikan.

“Modus operandi yang digunakan antara lain berupa pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung oleh bukti yang sah,” jelas Ujang Sutisna melalui siaran pers Kejari Konsel, Selasa (15/7/2025).

Atas perbuatannya, La Ode Insan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama, jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 15 Juli 2025,” tambah Ujang. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Ujang Sutisna juga mengimbau seluruh kepala desa di wilayah hukum Konawe Selatan untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.

Ia menekankan pentingnya menjalankan amanah dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.

Laporan: Redaksi 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *