KlikJurnal.Com KONAWE – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Utara (Konut) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah memasuki tahap akhir. Tim penyidik dipastikan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Kasus ini mencuat setelah hasil audit Inspektorat Jenderal KPU RI menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran di KPU Konut senilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses penyidikan kini telah rampung. Saat ini, timnya tengah fokus pada penyelesaian berkas perkara sebelum mengumumkan nama-nama yang bertanggung jawab secara hukum.
“Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” ujar Aswar saat dikonfirmasi di Kendari, Kamis (13/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikannya usai menggelar ekspose perkara dugaan Korupsi KPU Konut dan Keramba Beton bersama Auditor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aswar menegaskan, keputusan untuk menetapkan tersangka didasarkan pada temuan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, terungkap bahwa dana Rp1,6 miliar yang diduga disalahgunakan tersebut bersumber dari total anggaran hibah Pilkada yang diterima KPU Konut. Diketahui, total anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Konut tersebut mencapai lebih dari Rp45 miliar.
Laporan : Redaksi






